Selasa, 15 Maret 2016

BAITUL MAAL WATTAMWIL DAN OPERASIONALNYA



MAKALAH
LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
BAITUL MAL WATTAMWIL DAN OPERASIONALNYA
Dosen pengampu : Arif zunaidi, S.H, MEI


OLEH :
Siti zunia khoirotin
(1401290053)
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS KH. A. WAHAB HASBULLAH
FEBRUARI 2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Seiring berkembangnya perbankan syariah di Indonesia, berkembang pula lembaga keuangan mikro syariah dengan sarana pendukung yang lebih lengkap. Ketersedian infrastruktur baik berupa Peraturan Mentri, Keputusan Mentri, S0P, SOM, IT, Jaringan dan Asosiasi serta perhatian perbankan khususnya perbankan syariah mempermudah masyarakat mendirikan BMT. BMT yang tumbuh pesat sangat di pengaruhi oleh SDM, Modal Kerja, Sistem. SDM sebagai poin pertama menjadi pondasi utama BMT. Apabila BMT berisi SDM yang memiliki integritas tinggi, kapable di bidangnya, semangat kerja dan kinerja yang baik maka BMT akan bergerak dan tumbuh dengan dinamis. Namun pergerakan dan pertumbuhannya akan terhambat ketika modal kerja yang dimiliki tidak memadai.
BMT (Baitul Maal wa Tamwil) berasaskan pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan, kekeluargaan atau koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.
Dengan demikian, keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan akhiratjuga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus profesional.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian BMT?
2.      Bagaimana sejarah dan perkembangan BMT di Indonesia?
3.      Apa saja produk yang terdapat dalam BMT?
4.      Apa Keunggulan dan kelemahan BMT dengan bank konvensional?

BAB II
PEMBAHASAN

1)      Pengertian BMT
Menurut Makhalul ‘Ilmi, secara istilah pengertian baitul māl adalah lembaga keuangan berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat berupa zakat, infak, shodaqoh(ZIS) berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Al Qur’an dan sunnah Rasul Nya, dan pengertian dari baitul tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya  menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan.
Sedangkan menurut Muhammad, pengertian baitul māl adalah suatu badan yang bertugas mengumpulkan, mengelola serta menyalurkan zakat, infak,dan shodaqoh yang bersifat social oriented, dan baitut tamwil adalah suatu lembaga yang bertugas menghimpun, mengelola serta menyalurkan dana untuk suatu tujuan profit oriented (keuntungan) dengan bagi hasil (qiradh/mudharabah, syirkah/musyarakah), jual beli(bai’u bitsaman ajil/angsur, murabahah /tunda) maupun sewa (al-al-ijarah).
Dengan demikian BMT sesungguhnya merupakan lembaga yang bersifat sosial keagamaan sekaligus komersial. BMT menjalankan tugas sosialnya dengan cara menghimpun dan membagikan dana masyarakat dalam bentuk  zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) tanpa mengambil keuntungan. Disisi lain ia mencari dan memperoleh keuntungan melalui kegiatan kemitraan dengan nasabah baik dalam bentuk penghimpunan, pembiayaan, maupun layanan-layanan pelengkapnya sebagai suatu lembaga keuangan Islam.
Lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.



1.1)          Visi dan misi BMT
Visi BMT mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah.
Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan sematamata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

1.2)                 Sifat, peran dan fungsi BMT
Sifat, peran, dan fungsi BMT. BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat, adalah sebagai :
a. Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
b.  Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
c.  Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
d.   Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala, dansalaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.

Fungsi BMT di masyarakat, adalah untuk :
a.   Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
b.  Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
c.  Mengembangkan kesempatan kerja.
d.  Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
e.  Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
1.3)          Ciri-ciri BMT
Pada awal konsepnya, BMT mempertegas ciri utamanya sebagai lembaga yang berorientasi bisnis dan bukan lembaga sosial. Ciri khasnya meliputi etos kerja bertindak proaktif (service excellence) dan menjemput bola kepada calon anggota dan anggota; pengajian rutin secara berkala tentang keagamaan dan kemudian tentang bisnis.
Secara umum baitul maal wattamwil mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
a.       Merupakan lembaga ekonomi bukan bank yang dapat dijangkau dan mampu menjangkau nasabah kecil bawah (mikro) beroprasi secara syariah dengan potensi jaminan dari dalam / sekitar lingkungannya sendiri.
b.      Merupakan gabungan kegiatan baitul tamwil dengan baitul maal.
c.       BMT berusaha untuk mengumpulkan dana anggota dan menyalurkannya kepada anggota untuk modal usaha produktif.
d.      Baitul Maal menerima zakat, infaq, shodaqoh dan menyalurkannya kepada asnafnya menurut ketentuan syariah dengan perkiraan pemanfaatan yang paling produktif dan paling bermanfaat.

Ciri – Ciri Operasional Baitul Maal :
Visi dan misi sosial (non komersil).
a.       Memiliki fungsi sebagai mediator antara pembayar zakat (muzzaki) dan panerima zakat (mustahiq).
b.      Tidak boleh mengambil profit ataupun dari operasinya.
c.       Pembiayaan operasional dapat diambil dari bagian amil.

Ciri – Ciri Operasional Baituttamwil :
Visi dan misi ekonomi (komersil).
a.       Dijalankan dengan prinsip ekonomi islam.
b.      Memiliki fungsi sebagai modiator antara anggota yang memiliki kelebihan dana dengan anggota yang kekurangan dana.
c.       Pembiayaan operasional berasal dari asset sendiri atau dana keuntungan (bagi hasil) dari pembiayaan usaha produktui anggota.

2)      Sejarah dan perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil dengan nama Bait at Tamwil SALMAN dan selanjutnya di Jakarta didirikan Koperasi Ridho Gusti. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan pola syari’ah, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usahausaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya. Sekilas Tentang PINBUK.
Peran ICMI yang mendorong terbentuknya PINBUK sangat berarti dalam sejarah perkembangan BMT. Pada tanggal 13 Maret 1995 ICMI yang diwakili oleh Prof. Dr. Ing. BJ Habibie (Ketua ICMI), Majelis Ulama Indonesia yang diwakili oleh K.H. Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Bank Muamalat Indonesia yang diwakili oleh Zaenul Bahar Noor, SE (Dirut BMI) menjadi tokoh-tokoh pendiri PINBUK. PINBUK didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 di kuasai oleh segelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi, kepada ekonomi yang berbasis kepada masyarakat banyak.

3)      Produk yang terdapat dalam BMT
pada sistem operasional bmt syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bmt tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah adalah (himpunan fatwa DSN-MUI, 2003), yaitu :
a.       Giro Wadiah
giro wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. dana nasabah dititipkan di bmt dan boleh dikelola. setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh bmt. besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan bmt. sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (fatwa DSN-MUI no. 01/dsn-mui/iv/2000).
b.      Tabungan Mudharabah
dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib(fatwa DSN-MUI no. 02/dsn-mui/iv/2000).
c.       Deposito mudharabah
BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (mudharabah mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. nasabah memberi batasan penggunn dana untuk jenis dan tempat tertentu. jenis ini disebut mudharabah muqayyadah.

            Dan ada pula produk-produk lain yang terdapat dalam lembaga BMT, antara lain
1.Produk layanan simpanan :
a.       Simpanan Tarbiyah
Merupakan simpanan nasabah atau penabung bagi pelajar / mahasiwa yang dapat diambil pada waktu tertentu untuk kebutuhan biaya pendidikan dan dijamin keutuhannya.
b.      Simpanan Hari raya
Merupakan simapanan nasabah atau penabung yang dijamin keutuhan nilainya dan tabungan tersebut dapat diambil pada saat mrnjelang hari raya untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Pihak BMT melakukan bagui hasil yang di hitung berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.
c.       Simpanan Aqiqah
Merupakan tabungan yang sengaja dipersiapkan untuk melaksanakan qurban pada hari raya Idul adha atau pada penyembelihan aqiqah. Tabungan dapat diambil pada  saat akan melaksanakan qurban pada hari raya atau pada saat aqiqh. Pihak BMT memberikan bagi hasil yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.
2.Produk penyaluran dana
a.       Pembiayaan Mudhorobah
                  Merupakan jenis pembiayan kerjasama antara BMT sebagai shahibul maal dengan nasabah sebagai mudhorib dimana pihak BMT memberikan modal kepada nasabah untuk dikelola sesuai dengan keahliannya. Pembiayaan mudhorobah dilakukan dengan sistem bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
b.      Pembiayaan Musyarakah
                  Merupakan pembiayaan kerjasama modal antara BMT dengnan nasabah  dimana bagi hasil dihitung berdasarkan porsi modal penyertaan dari masing-masing pihak yaitu BMT dan anggotsa.
c.       Pembiayaan Murabahah
                  Merupakan pembiayaan jual beli barang pada harga asli dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama. Dalam pembiayaan murobahah penjual harus memberi tahu harga  produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai margin dengan sistem pengembalian jatuh tempo.
d.      Pembiayaan Al- Ijarah
                  Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan  pemindahann kepemilikan atas barang itu sendiri.
e.       Pembiayaan Bai al Istighna (Purchase by Order or Manufacture)
                  Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dimana dalam kontrak ini , pembuat barang menerima pesanan  dari pembeli lalu pembuat barang berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang disepakati dan  menjualnya kepada pembeli akhir.
f.       Pembiayaan Ar- Rahn
                  Merupakan suatu pembiayaan sistem gadai dengan menahan salah satu harta  milik nasabah atau peminjamsebabgai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dan barang tersebut memiliki nilai yang ekonomis.
g.      Pembiayaan Qordul Hasan
                  Merupakan akad pembiayaan bagi anggota berupa pinjaman modal tanpa biaya yang tidak dibebani dengan margin atau nisbah sehingga bersifat sosial bagi kaum dhuafa yang prospektif unttuk dikembangkan menjadi usahawan yang mandiri. Pinjaman qordul hasan ini berasal dari pengelolaan dana ZIS (zakat, Infak, dan Shodaqoh).

4)      Keunggulan dan kelemahan BMT dengan bank konvensional
BMT sebagai alternatif Bank-bank konvensional, memiliki keunggulan-keunggulan yang juga merupakan perbedaan dan perbandingan jika dengan perbankan konvensional. Disamping hal tersebut muncul juga kelemahan-kelemahan karena sebagai pemain baru dalam dunia lembaga keuangan.
Keunggulan :
1. BMT Islam memiliki dasar hukum operasional yakni Al Qur’an dan Al Hadist. Sehingga dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar seperti diperintahkan oleh Allah SWT, juga nilai dasar seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.
2. BMT Islam mendasarkan semua produk dan operasinya pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
3. Adanya kesamaan ikatan emosional keagamaan yang kuat antara pemegang saham, pengelola, dan nasabah, sehingga dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
4. Adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam BMT Islam akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
5. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Mudharabah dan Al Musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap, hal ini memberikan kelonggaran physichologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan bersungguh-sungguh.
6. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Murabahah dan Al Ba’i Bitsaman Ajil) yang lebih mengutamakan kelayakan usaha dari pada jaminan (kolateral) sehingga siapa pun baik pengusaha ataupun bukan mempunyai jaminan kesempatan yang luas untuk berusaha.
7. Tersedia pembiayaan (Qardu Hasan) yang tidak membebani nasabah dengan biaya apapun, kecuali biaya yang dipergunakan sendiri:seperti bea materai, biaya notaris, dan sebagainya. Dana fasilitas ini diperoleh dari pengumpulan zakat, infak dan sadaqah, para amil zakat yang masih mengendap.
8. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya sehingga akseptabilitas BMT Islam menjadi luas.
9. Dengan adanya sistem bagi hasil, maka untuk kesehatan BMT yang bisa diketahui dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
10.Dengan diterapkannya sistem bagi hasil, maka persaingan antar BMT Islam berlaku wajar yang diperuntukkan oleh keberhasilan dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan yang baik.
Kelemahan :
Kelemahan-kelemahan serta permasalahan-permasalahan yang ada dalam BMT Islam (Warkum Sumitro, 1996) adalah:
1. Dalam operasional BMT Islam, pihak-pihak yang terlibat didasarkan pada ikatan emosional keagamaan yang sama, sehingga antara pihak-pihak khususnya pengelola BMT dan BMT harus saling percaya, bahwa mereka sama-sama beritikad baik dan jujur dalam bekerjasama. BMT dengan sistem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat adalah jujur. Dengan demikian, BMT Islam rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari BMT Islam karena tidak dikenal bunga, denda keterlambatan dan sebagainya.
2. Sistem bagi hasil yang adil memerlukan tingkat profesionalisme yang tinggi bagi pengelola BMT untuk membuat penghitungan yang cermat dan terus-menerus.
3. Motivasi masyarakat muslim untuk terlibat dalam aktivitas BMT Islam adalah emosi keagamaan, ini berarti tingkat efektifitas keterlibatan masyarakat muslim dalam BMT Islam tergantung pada pola pikir dan sikap masyarakat itus sendiri.
4. Semakin banyak umat Islam memanfaatkan fasilitas yang disediakn BMT Islam, sementara belum tersedia proyek-proyek yang bisa di biayai sebagai akibat kurangnya tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka BMT Islam akan menghadapi ”kelebihan likuiditas”.
























BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
BMT (Baitul Maal wa Tamwil) berasaskan pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan, kekeluargaan atau koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. BMT menjalankan tugas sosialnya dengan cara menghimpun dan membagikan dana masyarakat dalam bentuk  zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) tanpa mengambil keuntungan.
Ciri khasnya meliputi etos kerja bertindak proaktif (service excellence) dan menjemput bola kepada calon anggota dan anggota; pengajian rutin secara berkala tentang keagamaan dan kemudian tentang bisnis. pada sistem operasional bmt syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bmt tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.
B.     SARAN
Makalah yang saya susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang baitul mal wattamwil dan operasionalnya serta prakteknya dalam kehidupan manusia. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah saya ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita untuk di jadikan pertimbangan dalam memilih kehidupan ekonomi yang tidak hanya memikirkan dunia saja tetapi juga menyangkut masalah ibadah.

DAFTAR PUSTAKA
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. 2, Yogyakarta Ekonisia, 2004
Makhalul Ilmi, Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah, Cet.1,Yogyakarta, UII
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
http://nitaprin.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar