MAKALAH
LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
BAITUL MAL WATTAMWIL DAN OPERASIONALNYA
Dosen pengampu : Arif zunaidi, S.H, MEI
OLEH :
Siti zunia khoirotin
(1401290053)
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS KH. A. WAHAB HASBULLAH
FEBRUARI 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Seiring berkembangnya perbankan
syariah di Indonesia, berkembang pula lembaga keuangan mikro syariah dengan
sarana pendukung yang lebih lengkap. Ketersedian infrastruktur baik berupa
Peraturan Mentri, Keputusan Mentri, S0P, SOM, IT, Jaringan dan Asosiasi serta
perhatian perbankan khususnya perbankan syariah mempermudah masyarakat
mendirikan BMT. BMT yang tumbuh pesat sangat di pengaruhi oleh SDM, Modal
Kerja, Sistem. SDM sebagai poin pertama menjadi pondasi utama BMT. Apabila BMT
berisi SDM yang memiliki integritas tinggi, kapable di bidangnya, semangat
kerja dan kinerja yang baik maka BMT akan bergerak dan tumbuh dengan dinamis.
Namun pergerakan dan pertumbuhannya akan terhambat ketika modal kerja yang dimiliki
tidak memadai.
BMT (Baitul Maal wa Tamwil) berasaskan pancasila dan UUD 1945
serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan, kekeluargaan
atau koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.
Dengan demikian, keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan
legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada
prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau
tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai
sukses di dunia dan akhiratjuga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial
dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai
kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat
hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus
berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah
pola pengelolaannya harus profesional.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian BMT?
2.
Bagaimana sejarah dan perkembangan BMT di Indonesia?
3.
Apa saja produk yang terdapat dalam BMT?
4.
Apa Keunggulan dan kelemahan BMT dengan bank konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
1)
Pengertian BMT
Menurut Makhalul ‘Ilmi, secara istilah
pengertian baitul māl adalah lembaga keuangan berorientasi sosial
keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat
berupa zakat, infak, shodaqoh(ZIS) berdasarkan ketentuan yang telah
ditetapkan Al Qur’an dan sunnah Rasul Nya, dan pengertian dari baitul
tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkan
kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan.
Sedangkan menurut Muhammad, pengertian baitul
māl adalah suatu badan yang bertugas mengumpulkan, mengelola serta
menyalurkan zakat, infak,dan shodaqoh yang bersifat social
oriented, dan baitut tamwil adalah suatu lembaga yang bertugas
menghimpun, mengelola serta menyalurkan dana untuk suatu tujuan profit
oriented (keuntungan) dengan bagi hasil (qiradh/mudharabah,
syirkah/musyarakah), jual beli(bai’u bitsaman ajil/angsur, murabahah /tunda)
maupun sewa (al-al-ijarah).
Dengan demikian BMT sesungguhnya merupakan
lembaga yang bersifat sosial keagamaan sekaligus komersial. BMT menjalankan
tugas sosialnya dengan cara menghimpun dan membagikan dana masyarakat dalam
bentuk zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) tanpa mengambil keuntungan.
Disisi lain ia mencari dan memperoleh keuntungan melalui kegiatan kemitraan
dengan nasabah baik dalam bentuk penghimpunan, pembiayaan, maupun
layanan-layanan pelengkapnya sebagai suatu lembaga keuangan Islam.
Lembaga
keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan
bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari
tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi
yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian,
dan kesejahteraan.
1.1)
Visi dan misi
BMT
Visi BMT
mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu
meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga
mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT
adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kualitas
ibadah.
Misi BMT adalah
membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani
yang adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah dan diridhoi
Allah SWT. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa misi BMT bukan
sematamata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya
saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil,
sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
1.2)
Sifat, peran
dan fungsi BMT
Sifat, peran,
dan fungsi BMT. BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi
pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang
produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama
usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di
masyarakat, adalah sebagai :
a. Motor
penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
b. Ujung
tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
c. Penghubung
antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
d. Sarana
pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu
‘amala, dansalaam melalui spiritual
communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.
Fungsi BMT di masyarakat, adalah untuk :
a. Meningkatkan
kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih
profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah
sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah)
menghadapi tantangan global.
b. Mengorganisir
dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan
rakyat banyak.
c. Mengembangkan
kesempatan kerja.
d.
Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
e. Memperkuat
dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
1.3)
Ciri-ciri BMT
Pada awal konsepnya, BMT mempertegas ciri utamanya sebagai
lembaga yang berorientasi bisnis dan bukan lembaga sosial. Ciri khasnya
meliputi etos kerja bertindak proaktif (service excellence) dan menjemput bola
kepada calon anggota dan anggota; pengajian rutin secara berkala tentang
keagamaan dan kemudian tentang bisnis.
Secara
umum baitul maal wattamwil mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
a.
Merupakan lembaga ekonomi bukan bank yang dapat dijangkau dan mampu menjangkau
nasabah kecil bawah (mikro) beroprasi secara syariah dengan potensi jaminan
dari dalam / sekitar lingkungannya sendiri.
b. Merupakan
gabungan kegiatan baitul tamwil dengan baitul maal.
c. BMT
berusaha untuk mengumpulkan dana anggota dan menyalurkannya kepada anggota
untuk modal usaha produktif.
d. Baitul Maal
menerima zakat, infaq, shodaqoh dan menyalurkannya kepada asnafnya menurut
ketentuan syariah dengan perkiraan pemanfaatan yang paling produktif dan paling
bermanfaat.
Ciri – Ciri Operasional Baitul Maal :
Visi dan misi sosial (non komersil).
a.
Memiliki fungsi sebagai mediator antara pembayar zakat (muzzaki) dan panerima
zakat (mustahiq).
b.
Tidak boleh mengambil profit ataupun dari operasinya.
c.
Pembiayaan operasional dapat diambil dari bagian amil.
Ciri – Ciri Operasional Baituttamwil :
Visi dan misi ekonomi (komersil).
a.
Dijalankan dengan prinsip ekonomi islam.
b.
Memiliki fungsi sebagai modiator antara anggota yang memiliki kelebihan dana
dengan anggota yang kekurangan dana.
c.
Pembiayaan operasional berasal dari asset sendiri atau dana keuntungan (bagi
hasil) dari pembiayaan usaha produktui anggota.
2)
Sejarah dan perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah
BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid
Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi
usaha kecil dengan nama Bait at Tamwil SALMAN dan selanjutnya di Jakarta
didirikan Koperasi Ridho Gusti. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI
sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat
Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang
dioperasikan dengan pola syari’ah, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan
kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan
kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil
(Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan
usahausaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi
pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal =
Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan
distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya. Sekilas Tentang PINBUK.
Peran
ICMI yang mendorong terbentuknya PINBUK sangat berarti dalam sejarah
perkembangan BMT. Pada tanggal 13 Maret 1995 ICMI yang diwakili oleh Prof. Dr.
Ing. BJ Habibie (Ketua ICMI), Majelis Ulama Indonesia yang diwakili oleh K.H.
Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Bank Muamalat Indonesia yang diwakili oleh
Zaenul Bahar Noor, SE (Dirut BMI) menjadi tokoh-tokoh pendiri PINBUK. PINBUK
didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang
menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada
tahun-tahun 1995 di kuasai oleh segelintir golongan tertentu, utamanya dari
ekonomi konglomerasi, kepada ekonomi yang berbasis kepada masyarakat banyak.
3)
Produk yang
terdapat dalam BMT
pada sistem operasional bmt syariah, pemilik dana menanamkan
uangnya di bmt tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka
mendapatkan keuntungan bagi hasil. produk penghimpunan dana lembaga keuangan
syariah adalah (himpunan fatwa DSN-MUI, 2003), yaitu :
a. Giro Wadiah
giro wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja.
dana nasabah dititipkan di bmt dan boleh dikelola. setiap saat nasabah berhak mengambilnya
dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh bmt.
besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan
kebijaksanaan bmt. sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa
untuk senantiasa kompetitif (fatwa DSN-MUI no. 01/dsn-mui/iv/2000).
b. Tabungan Mudharabah
dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh
keuntungan. keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan
nasabah. nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah
bertindak sebagai mudharib(fatwa DSN-MUI no. 02/dsn-mui/iv/2000).
c. Deposito mudharabah
BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan
dengan syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (mudharabah
mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul
maal. ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. nasabah
memberi batasan penggunn dana untuk jenis dan tempat tertentu. jenis ini
disebut mudharabah muqayyadah.
Dan ada pula produk-produk lain yang terdapat dalam lembaga BMT, antara lain
1.Produk layanan simpanan :
a.
Simpanan Tarbiyah
Merupakan simpanan nasabah
atau penabung bagi pelajar / mahasiwa yang dapat diambil pada waktu tertentu untuk
kebutuhan biaya pendidikan dan dijamin keutuhannya.
b.
Simpanan Hari
raya
Merupakan simapanan
nasabah atau penabung yang dijamin keutuhan nilainya dan tabungan tersebut
dapat diambil pada saat mrnjelang hari raya untuk mempersiapkan kebutuhan hari
raya. Pihak BMT melakukan bagui hasil yang di hitung berdasarkan saldo
rata-rata tiap bulan.
c.
Simpanan Aqiqah
Merupakan tabungan yang
sengaja dipersiapkan untuk melaksanakan qurban pada hari raya Idul adha atau
pada penyembelihan aqiqah. Tabungan dapat diambil pada saat akan
melaksanakan qurban pada hari raya atau pada saat aqiqh. Pihak BMT memberikan
bagi hasil yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.
2.Produk penyaluran dana
a.
Pembiayaan Mudhorobah
Merupakan jenis pembiayan kerjasama antara BMT sebagai shahibul maal dengan
nasabah sebagai mudhorib dimana pihak BMT memberikan modal kepada nasabah untuk
dikelola sesuai dengan keahliannya. Pembiayaan mudhorobah dilakukan dengan
sistem bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
b.
Pembiayaan Musyarakah
Merupakan pembiayaan kerjasama modal antara BMT dengnan nasabah
dimana bagi hasil dihitung berdasarkan porsi modal penyertaan dari
masing-masing pihak yaitu BMT dan anggotsa.
c.
Pembiayaan Murabahah
Merupakan pembiayaan jual beli barang pada harga asli dengan tambahan
keuntungan yang disepakati bersama. Dalam pembiayaan murobahah penjual harus
memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat
keuntungan sebagai margin dengan sistem pengembalian jatuh tempo.
d.
Pembiayaan Al- Ijarah
Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahann kepemilikan atas barang itu
sendiri.
e.
Pembiayaan Bai al Istighna (Purchase by Order or Manufacture)
Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dimana dalam
kontrak ini , pembuat barang menerima pesanan dari pembeli lalu pembuat
barang berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut
spesifikasi yang disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.
f.
Pembiayaan Ar- Rahn
Merupakan suatu pembiayaan sistem gadai dengan menahan salah satu harta
milik nasabah atau peminjamsebabgai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dan
barang tersebut memiliki nilai yang ekonomis.
g.
Pembiayaan Qordul Hasan
Merupakan akad pembiayaan bagi anggota berupa pinjaman modal tanpa biaya yang
tidak dibebani dengan margin atau nisbah sehingga bersifat sosial bagi kaum
dhuafa yang prospektif unttuk dikembangkan menjadi usahawan yang mandiri.
Pinjaman qordul hasan ini berasal dari pengelolaan dana ZIS (zakat, Infak, dan
Shodaqoh).
4)
Keunggulan dan kelemahan BMT dengan bank konvensional
BMT sebagai alternatif Bank-bank konvensional,
memiliki keunggulan-keunggulan yang juga merupakan perbedaan dan perbandingan
jika dengan perbankan konvensional. Disamping hal tersebut muncul juga
kelemahan-kelemahan karena sebagai pemain baru dalam dunia lembaga keuangan.
Keunggulan :
1. BMT Islam memiliki dasar hukum operasional
yakni Al Qur’an dan Al Hadist. Sehingga dalam operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar seperti diperintahkan oleh Allah SWT, juga nilai dasar
seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.
2. BMT Islam mendasarkan semua produk dan
operasinya pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
3. Adanya kesamaan ikatan emosional keagamaan
yang kuat antara pemegang saham, pengelola, dan nasabah, sehingga dapat
dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan
secara jujur dan adil.
4. Adanya keterikatan secara religi, maka semua
pihak yang terlibat dalam BMT Islam akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengalaman
ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa
berkah.
5. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Mudharabah
dan Al Musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban
membayar biaya secara tetap, hal ini memberikan kelonggaran physichologis yang
diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan bersungguh-sungguh.
6. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Murabahah
dan Al Ba’i Bitsaman Ajil) yang lebih mengutamakan kelayakan usaha dari pada
jaminan (kolateral) sehingga siapa pun baik pengusaha ataupun bukan mempunyai
jaminan kesempatan yang luas untuk berusaha.
7. Tersedia pembiayaan (Qardu Hasan) yang tidak
membebani nasabah dengan biaya apapun, kecuali biaya yang dipergunakan
sendiri:seperti bea materai, biaya notaris, dan sebagainya. Dana fasilitas ini
diperoleh dari pengumpulan zakat, infak dan sadaqah, para amil zakat yang masih
mengendap.
8. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil
sebagai pengganti bunga, maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan
atas kemampuan ekonominya sehingga akseptabilitas BMT Islam menjadi luas.
9. Dengan adanya sistem bagi hasil, maka untuk
kesehatan BMT yang bisa diketahui dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang
diterima.
10.Dengan diterapkannya sistem bagi hasil, maka
persaingan antar BMT Islam berlaku wajar yang diperuntukkan oleh keberhasilan
dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan yang baik.
Kelemahan :
Kelemahan-kelemahan serta
permasalahan-permasalahan yang ada dalam BMT Islam (Warkum Sumitro, 1996)
adalah:
1. Dalam operasional BMT Islam, pihak-pihak
yang terlibat didasarkan pada ikatan emosional keagamaan yang sama, sehingga
antara pihak-pihak khususnya pengelola BMT dan BMT harus saling percaya, bahwa
mereka sama-sama beritikad baik dan jujur dalam bekerjasama. BMT dengan sistem
ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua
orang yang terlibat adalah jujur. Dengan demikian, BMT Islam rawan terhadap
mereka yang beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk
mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari BMT Islam karena tidak dikenal
bunga, denda keterlambatan dan sebagainya.
2. Sistem bagi hasil yang adil memerlukan
tingkat profesionalisme yang tinggi bagi pengelola BMT untuk membuat penghitungan
yang cermat dan terus-menerus.
3. Motivasi masyarakat muslim untuk terlibat
dalam aktivitas BMT Islam adalah emosi keagamaan, ini berarti tingkat
efektifitas keterlibatan masyarakat muslim dalam BMT Islam tergantung pada pola
pikir dan sikap masyarakat itus sendiri.
4. Semakin banyak umat Islam memanfaatkan
fasilitas yang disediakn BMT Islam, sementara belum tersedia proyek-proyek yang
bisa di biayai sebagai akibat kurangnya tenaga-tenaga profesional yang siap
pakai, maka BMT Islam akan menghadapi ”kelebihan likuiditas”.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
BMT
(Baitul Maal wa Tamwil) berasaskan pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan
prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan, kekeluargaan atau koperasi,
kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. BMT menjalankan tugas sosialnya dengan cara
menghimpun dan membagikan dana masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, dan
shodaqoh (ZIS) tanpa mengambil keuntungan.
Ciri
khasnya meliputi etos kerja bertindak proaktif (service excellence) dan
menjemput bola kepada calon anggota dan anggota; pengajian rutin secara berkala
tentang keagamaan dan kemudian tentang bisnis. pada sistem
operasional bmt syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bmt tidak dengan
motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil.
B.
SARAN
Makalah yang saya susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang baitul mal wattamwil dan
operasionalnya serta prakteknya dalam kehidupan manusia. Mohon permakluman dari
semuanya jika dalam makalah saya ini masih terdapat banyak kekeliruan baik
bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa
manusia ciptakan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita untuk di jadikan
pertimbangan dalam memilih kehidupan ekonomi yang tidak hanya memikirkan dunia
saja tetapi juga menyangkut masalah ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,
Cet. 2, Yogyakarta Ekonisia, 2004
Makhalul
Ilmi, Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah,
Cet.1,Yogyakarta, UII
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
http://nitaprin.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar