Senin, 11 Januari 2016

KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-HIKMAH



PERANAN KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-HIKMAH DALAM MEMBERDAYAKAN EKONOMI MASYARAKAT DI DESA MOJOSARI KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN

Dosen pembimbing: Dodik jatmika M.M




Oleh:

Siti zunia khoirotin
(1401290053)

PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS KH A. WAHAB CHASBULLOH
JANUARI 2016

PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah merupakan salah satu organisasi pemberdayaan ekonomi yang berada di pondok pesantren dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, baik di lingkungan pesantren maupun di lingkungan masyarakat luar, dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada pada lingkungan sekitar pesantren sehingga memberikan rangsangan terbentuknya usaha-usaha baru yang menguntungkan. Usaha-usaha yang telah terbentuk yang dikelola pesantren dan dapat memberikan keuntungan ekonomi pada masyarakat dan pesantren. Melalui koperasi, aktifitas perekonomian Pesantren Al hikmah bisa terwadahi. Adanya wadah Koperasi ini, diharapkan sebagai tempat untuk mengembangkan diri, kerjasama, dan menambah keterampilan dalam berbagai hal serta memperluas pergaulan. Sehingga organisasi ini berdampak positif bagi anggotanya misalnya menambah pengetahuan dibidang kewirausahaan yang dapat berguna dalam kehidupan sehari-hari .
Dengan semakin banyaknya santri yang ada di Pondok Pesantren Al hikmah dan juga semakin banyaknya kebutuhan mereka yang harus dipenuhi, maka Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah tidak hanya bergerak di usaha simpan pinjam saja, melainkan sudah bergerak di bidang usaha laundry, usaha photocopy, usaha kantin pegawai, usaha toko, usaha wartel, salon, perikanan, usaha warnet. Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren ini merupakan bagian dalam pertumbuhan ekonomi di Pondok Pesantren Al hikmah. Pengembangan usaha di bidang produksi ini bertujuan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat di dalam pondok pesantren, sehingga mereka tidak merasa kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-harinya tanpa mereka keluar dari area pondok pesantren. Disisi lain, pengembangan usaha di Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan pekerjaan.  Berdasarkan realita diatas maka peneliti mengambil judul tentang “Peranan Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di sekitar Pondok Pesantren Al hikmah”.




B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana perkembangan Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah?
2.      Bagaimana peranan Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
3.      Bagaimana faktor pendorong dan penghambat Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat?

C.    TUJUAN PENELITIAN
1.      Untuk mendeskripsikan perkembangan Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah, Kabupaten Sukoharjo.
2.      Untuk mengetahui peranan Koperasi  Pondok Pesantren Al hikmah dalam  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Untuk mengetahui faktor penghambat dan pendorong peranan Koperasi Pondok Pesantren  al hikmah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

D.    MANFAAT PENELITIAN
1.      Secara praktis
Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu masukan bagi pengelola Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah untuk menguatkan gerak pemberdayaan masyarakat melalui Pesantren. Bagi kalangan akademisi, dapat dijadikan sebagai bahan acuan di bidang penelitian sejenis atau sebagai bahan pengembangan, apabila akan diadakan penelitian lanjutan.
2.      Secara Teoritis
Secara teoritis dari hasil penelitian ini di harapkan dapat mengembangkan dan menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi islam.









KAJIAN TEORI

I.            Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata corporation (bahasa inggris), yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah,  yang dimaksud denga koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relative rendah dan bertujuan memajukan tingkat hidup bersama. Prof. RS.soeriatmaja, dalam kuliahnya pada Fakultas Ekonomi universitas Indonesia memberikan definisi koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
Lebih lanjut, dikemukakan bahwa menurut Undang-Undang koperasi Nomor 12 pada tahun 1967 “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdsarkan atas azas kekeluargaan.
 Koperasi dalam Islam kerja sama atau Syirkah Al-Musyarakah.  Secara bahasa syirkah berarti persekutuan atau perserikatan. Persekutuan adalah salah satu bentuk kerja sama yang dianjurkan syara’ karena dengan persekutuan berarti ada (terdapat) kesatuan. Dengan kesatuan akan tercipta sebuah kekuatan, sehingga hendaknya kekuatan ini digunakan untuk menegaakkan sesuatu yang benar menurut syara’.

II.          Peranan koperasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka  mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin  tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi.
Dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur  dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi  meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh.  Sebagai pilar ekonomi yang diamanatkan konstitusi sesuai pasal 33 UUD 1945, Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia dibanding pilar ekonomi lainnya, seharusnya diberi ruang gerak yang lebih luas.

III.            Peranan pondok pesantren dalam pemberdayaan masyarakat
Eksistensi pondok pesantren dalam menyikapi perkembangan zaman, tentunya memiliki komitmen untuk tetap menyuguhkan pola pendidikan yang mampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang handal. Kekuatan otak (berpikir), hati  (keimanan) dan tangan  (keterampilan), merupakan modal utama untuk membentuk pribadi santri yang mampu menyeimbangi perkembangan zaman. Berbagai kegiatan keterampilan dalam bentuk pelatihan/work-shop  yang lebih memperdalam ilmu pengethuan dan keterampilan kerja adalah upaya untuk menambah wawasan santri di bidang ilmu sosial, budaya dan ilmu praktis, merupakan salah satu terobosan konkret untuk mempersiapkan individu santri di lingkungan masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di lingkungan masyarakat, maka pondok pesantren harus berani tampil dan mengembangkan dirinya sebagai pusat keunggulan. Pondok pesantren tidak hanya mendidik santri agar memiliki ketangguhan jiwa (taqwimu al-nufus), jalan hidup yang lurus, budi pekerti yang mulia, tetapi juga santri yang dibekali dengan berbagai disiplin ilmu keterampilan lainnya, guna dapat diwujudkan dan mengembangkan segenap kualitas yang dimilikinya.
Untuk mencapai tujuan di atas, para santri harus dibekali nilai-nilai keislaman yang dipadukan dengan keterampilan. Pembekalan ilmu dan keterampilan dapat ditempuh dengan mempelajari tradisi ilmu pengetahuan agama dan penggalian dari teknologi keterampilan umum. Oleh karena itu keberadaan pondok pesantren merupakan salah satu sebagai alternatif pendidikan. 
Dari konstribusi Koppontren Al hikmah dalam peningkatan kesejahteraan anggota  maka dapat dikatakan bahwa Koppontren Al hikmah memiliki peranan yang sangat penting dalam hal kesejahteraan khususnya anggota, peranan tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Koperasi sebagai tempat pelatihan pengembangan SDM.
Pelatihan pengembangan SDM  dengan anggota Koppontren Al hikmah adalah  sebagai usaha belajar dan kerjasama untuk memecahkan segala  persoalan atau permasalahan yang menjadi  penghambat anggota dalam meningkatkan pengembangan  usahanya. Bagi anggota
meningkatnya produktivitas berwirausaha melaui kegiatan ekonomi Koppontren Al hikmah ini merupakan sasaran utama, karena tinggi rendahmya produktivitas berwirausaha akan mempengaruhi tinggi  rendahnya  pendapatan yang diperoleh anggota. 
b)      Membantu mengusahakan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan.
Perkembangan kegiatan ekonomi melaui Koppontren Al hikmah ini mendorong para anggota/pegawai dalam menampung aktivitas, tempat memecahkan masalah khususnya dalam hal perekonomian. Tujuan  diberikan pinjaman kepada angggota/pegawai agar para  anggota/pegawai dapat hidup makmur serba kecukupan dan  meningkatkan kesejahteraan keluarga dari anggota/pegawai Koppontren Al hikmah. Salah satu usaha Koppontren ini dalam mewujudkan tujuannya adalah dengan memberikan modal kepada anggota/pegawai yang sedang membutuhkan.
c)      Koperasi sebagai Sponsorship 
Untuk menunjang keberhasilan setiap kegiatan yang dibentuk oleh Pondok Pesantren maupun kegiatan yang dibentuk oleh santri putra dan santri putri, misalnya saja dalam rangka hari jadi Pondok Pesantren al hikmah, Koppontren Al hikmah merupakan salah satu lembaga yang menjadi sponshorship dalam setiap kegiatan tersebut. Koppontren Al hikmah  selain ikut serta  memeriahkan hari jadi Pondok Pesantren Al hikmah, juga bertujuan untuk menjadi wadah untuk mempromosikan serta memperkenalkan produknya.

IV.          Gambaran umum koperasi pondok pesantren al hikmah kabupaten Lamongan
a.       Sejarah berdirinya koperasi pondok pesantren mantup lamongan
Koperasi adalah merupakan  lembaga ekonomi mikro yang berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat, namun saat ini pemerintah memberikan perhatian besar kepada koperasi-koperasi di Indonesia. Program unggulan ini dimaksudkan dapat menjadi pilar penggerak ekonomi kemasyarakatan sehingga diharapkan dapat merambah sampai kepada masyarakat yang tingkat sosial ekonominya rendah. Di lingkungan masyarakat kita khususnya Pondok Pesantren Modern Islam al hikmah telah dibentuk Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al hikmah, dengan didirikannya koperasi ini diharapkan dapat  mensejahterakan seluruh  aktivitas akademika di lingkungan Pondok Pesantren Modern Islam al hikmah, baik pengguna  jasa atau pemodal yang bersifat kebersamaan dan tolong menolong, sehingga keberadaan Koppontren adalah merupakan satu rangkaian penyelenggaraan Pondok di desa mojosari kecamatan mantup kabupaten lamongan. Seiring dengan perkembangannya Koperasi Pondok Pesantren al hikmah (Koppontren Al hikmah), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994  tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, maka pada tahun 1996 tepatnya pada tanggal 19 april 1996  Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia,  telah menetapkan dan mengesahkan Akte Pendirian Koperasi Pondok  Pesantren al hikmah (Koppontren al hikmah) sebagai lembaga yang berbadan hukum dengan Akta Pendirian Koppontren Al hikmah nomor 12579/BH/KWK.11/XII/1996.  Koppontren al hikmah sebagai lembaga berbadan hukum tentunya Koppontren juga harus mengikuti tata aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga pada tahun 2004 Koppontren al hikmah telah melakukan pembaharuan dokumen-dokumen (surat-surat berharga) lainnya yaitu :
1)        Surat Keterangan terdaftar dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.897.153.1-525.000 tanggal 24 September 2004.
2)      Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo Nomor: 113525200068 tanggal 9 Oktober 2004.
3)       Surat Ijin Usaha Perdragangan (SIUP) Kecil dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, DUP/XII/1998/P.I tanggal 9 Oktober 2004. 

b.      Visi, misi, dan Tujuan Koppontren Al hikmah
Sebagai salah satu organisasi yang bergerak dibidang perekonomian maka, keberadaan dan tujuan koperasi tidak lepas dari visi dan misi yang di embannya yakni:
Ø  Visi
Terwujudnya kesejahteraan bersama dengan system ekonomi syariah.
Ø  Misi 
1)  Menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi.
2)  Menyediakan produk yang inovatif dan kompetitif.
3)  Menjadi mitra bisnis yang saling menguntungkan.
4)  Meningkatkan mutu pelayanan guna mencapai kepuasaan konsumen.
5)  Membangun sumber daya insani yang professional.

c.       Tujuan 
1)  Menjadikan Koppontren Al hikmah sebagai  sumber dana bagi lembaga.
2)  Menjadikan Koppontren Al hikmah sebagai badan usaha yang kompetetif, inovatif dan kreatif.
3)  Mengoptimalkan usaha ekonomi di lingkungan Pondok Pesantren Modern Islam Al hikmah
4)  Membangun sinergi dan komitmen stakeholder untuk pengembangan usaha konomi di lingkungan Pondok Pesantren Al hikmah di desa mojosari kecamatan mantup kabupaten lamongan
5)  Menselaraskan kegiatan ekonomi dengan kegiatan pendidikan.
6)  Melakukan standarisasi mutu produk dan layanan.
7)  Membangun system ekonomi syariah sesuai kaidah akuntansi.
8)  Mengembangkan usaha ekonomi untuk ekspansi usaha baru.

Dari Visi, Misi dan Tujuan yang dimiliki oleh Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah maka dapat dilihat bahwa Koperasi tersebut mempunyai suatu program yang  jelas dalam menjalankan peranannya di dalam Pondok Pesantren  Al hikmah itu sendiri maupun di dalam
masyarakat. Komitmen tesebut diciptakan bagi  pihak-pihak yang berkepentingan untuk  meningkatkan kinerjanya untuk memajukan Koperasi tersebut dalam meningkatkan ksejahteraan masyarakat baik  anggota maupun bukan anggota.

d.      Permodalan Koperasi Pondok Pesantren Assalaam
Walaupun bukan merupakan bentuk perkumpulan modal tetapi sebagai suatu badan usaha, koperasi dalam menjalankan usahanya harus tetap memiliki modal. Modal sebagaimana diketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting. Salah satu untuk membantu permodalan Koperasi Pondok  Pesantren Assalaamadalah dari simpanan SHU anggota. Data  pembagian SHU anggota Koperasi Pondok Pesantren Assalaam adalah sebagai berikut: Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 31 dijelaskan bahwa modal koperasi terdiri dari :
1)  Modal sendiri, terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
2)   Modal pinjaman, terdiri dari pinjaman anggota,  pinjaman dari koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, dan sumber lain yang sah.
3)  Modal penyertaan adalah modal yang bersumber dari pemerintah atau masyarakat dalam bentuk investasi.

e.       Perkembangan koperasi pondok pesantren al hikmah desa mojosari mantup lamongan
Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah dari tahun ke  tahun berusaha melakukan perubahan secara perlahan-lahan  dalam rangka memperbaiki perekonomian nasional yang  bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Semakin banyaknya santri di Pondok Pesantren Al hikmah, maka kebutuhan mereka semakin beragam dan banyak. Dengan melihat kondisi tersebut, maka Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah (Koppontren) dari tahun ke tahun berusaha untuk mengembangkan usahanya.
Saat ini Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah sudah mempunyai berbagai kegiatan di bidang produksi (kantin pegawai, usaha toko, usaha photocopy, perikanan) dan bidang jasa (jasa simpan pinjam, warung telekomunikasi, salon, warnet, jasa  laundry). Kegiatan-kegiatan tersebut ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat di dalam pondok pesantren dan masyarakat sekitar yang mengelola kegiatan-kegiatan  kewirausahaan di Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah.  Pengembangan usaha merupakan salah  satu peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat di pondok pesantren dengan menambah kegiatan usaha di  Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah. Melalui kegiatan Koperasi Pondok Pesantren ini masyarakat di dalam pondok pesantren tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya tanpa mereka keluar dari area pondok pesantren. Pengembangan usaha Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah ini juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar dalam pemanfaatan lapangan kerja. Koperasi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan pekerjaan.

V.            Problematika Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah  
Setelah mengakaji secara mendalam tentang konstribusi peningkatkan kesejahteraan masyarakat di temukan beberapa kekuatan untuk mendorong terlaksananya  serta kelemahan yang harus diantisipasi oleh Koperasi Pondok Pesantrenn Al hikmah. Dari kenyataan di lapangan, terdapat beberapa faktor pendorong dan penghambat  dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa mojosari kecamatan mantup kabupaten lamongan melalui Koperasi Pondok Pesantren al hikmah, diantaranya adalah sebagai berikut ini:
a)      Faktor Pendorong

1.      Peluang kerja yang di berikan oleh Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah disambut baik oleh masyarakat desa mojosari kecamatan mantup kabupaten lamongan.
Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah merupakan koperasi yang berada di tengah-tengah lingkungan kampus, sehingga mendorong Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah untuk lebih mengembangkan usahanya, semakin besar usaha yang di kembangkan maka semakin banyak pula tenaga kerja yang di butuhkan. Saat ini orang sangat  susah untuk memperoleh pekerjaan yang layak, untuk mengantisipasi hal tersebut maka Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah berusaha memberikan peluang kerja kepada mereka yang membutuhkannya. Keberadaan Koperasi ini sangat mendorong pendapatan masyarakat sekitar yang membutuhkan.

2.        Adanya peningkatan pengetahuan  dan keterampilan  bagi anggota/ pegawai.
Dalam hal peningkatan ketrampilan, di sini anggota/pegawai  dituntut untuk bisa memasarkan produk, dan penggunaan teknologi sesuai dengan kegiatan usahanya, serta  memproduksi barang dan jasa. Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya.
 Kesemuanya itu dapat diperoleh bagi setiap individu anggotanya  yang telah memutuskan menjadi anggota koperasi. Mereka akan lebih cepat memperoleh informasi secara cepat misalnya melalui penyuluhan-penyuluhan yang berkaitan dengan koperasi atau kewirausahaan. Di sini mereka akan tau potensi SDA yang ada disekeliling kita yang nantinya bisa dikembangkan sesuai dengan bakat yang dimiliki dan tau bagaimana caranya dalam mengembangkan potensi SDA yang ada tersebut. Hal ini yang mendorong dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang keterampilan. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk berkoperasi karena dinilai bermanfaat.

3.                   Anggota/pegawai merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah dalam pemenuhan kebutuhan.
Umumnya Koperasi memperluas area usahanya di bidang produksi yang selain memberi keuntungan juga menambah pendapatan demi kesejahteraan anggotanya. Ini berbeda sekali dengan Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah, di mana Koperasi ini berusaha untuk semua kebutuhan anggota/pegawai demi kesejahteraan bersama tercukupi,  selain untuk memenuhi kebutuhan pokok,  juga membantu orang tua yang kesulitan biaya pendidikan untuk anak-anaknya.  Dengan adanya pelayanan Koperasi yang maksimal ini, maka akan memberikan kontribusi yang berarti, dalam menopang kebutuhan ekonomi anggotanya. Mereka dapat menggunakan jasa keuangan koperasi, tanpa harus berbelit-belit dan tidak harus menggadaikan surat-surat penting.  Oleh karena itu Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di pondok pesantren.
b)      Faktor Penghambat
1.       Anggota/pegawai  kurang menguasai penggunaan komputer dalam menjalankan usaha koperasi.
Salah satu yang menjadi kelemahan dari Koperasi Pondok Pesantren ini adalah adanya penguasaan dalam penggunaan teknologi anggota/pegawai  yang  kurang. Karena mayoritas pegawai yang bekerja di Koperasi Pondok Pesantren hanya lulusan SMA, jadi cenderung belum bisa mengoperasikan komputer.  Untuk meningakatkan kesejahteraan mereka di bidang admnistrasi  maka  pengurus melakukan pelatihan terlebih dahulu agar disaat sudah mulai bekerja mereka sudah tidak lagi kaku dalam mengoperasikan komputer, karena komputer salah satu teknologi yang sering digunakan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Apalagi disini jumlah santri sangat banyak jika penangannya dilakukan dengan cara manual maka pekerjaan akan terbengkalai. Jadi di Koperasi Pondok Pesantren di haruskan dapat  menguasai teknologi di dalam menjalankan usahanya.
2.      Terbatasnya Modal dalam peminjaman kredit
Terbatasnya modal untuk peminjaman kredit dan besarnya bunga pinjaman  yang kecil  di Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah, maka  pinjaman kredit  ini baru dirasakan oleh kalangan anggota atau pegawai yang membutuhkannya. Hal ini yang mendorong Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah belum  bisa untuk meminjamkan kredit kepada masyarakat luas. Konstribusi yang baru bisa diberikan oleh Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah yaitu dalam hal kesempatan keja, dan mereka akan bisa menikmati pinjaman kredit ini apabalia mereka sudah bergabung menjadi anggota di Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah.




PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka peneliti dapat menarik beberapa kesimpulan antara lain:
1.  Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah tidak hanya berkembang di bidang jasa simpan pinjam saja tetapi juga mengalami perkembangan di bidang usaha  laundry, usaha  photocopy, usaha kantin pegawai, usaha toko, usaha wartel, salon, perikanan, usaha warnet yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan di pondok pesantren.
2.  Koppontren Assalaam ini memberikan peranan yang  sangat besar dalam mensejahterakan  masayarakat di Pondok  Pesantren Al hikmah khususnya kesejahteraan anggotanya. Peran tersebut antara lain sebagai berikut: menjalin kerjasama/kemitraan, membantu memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat, Koppontren sebagai tempat pelatihan dalam pengembangan SDM, Koppontren sebagai sponsorship untuk kegiatan yg berkaitan dengan Pondok Pesantren.
3.  Faktor pendukung usaha  Koppontren Al hikmah meliputi: 1) Peluang kerja yang di  berikan oleh Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah disambut baik oleh masyarakat., 2) Adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota/pegawai, 3) Anggota/pegawai merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi Pondok Pesantren Al hikmah dalam pemenuhan kebutuhan.  Sedangkan faktor penghambatnya meliputi: 1) Anggota/pegawai kurang menguasai penggunaan teknologi dalam menjalankan usaha koperasi, 2) Terbatasnya Modal dalam peminjaman kredit.

B.     SARAN
Berdasarkan kesimpulan di atas,  maka peneliti memberikan saran antara lain:
1.  Bagi Masyarakat
Harus bisa memanfaatkan peluang kerja yang telah diberikan oleh Koppontren Al hikmah dengan sebaik-baiknya.
2.  Bagi Koppontren Al hikmah
Lebih ditingkatkan lagi pengembangan potensi sumber daya alam yang ada misalnya dalam bidang  perikanan yang didampingi oleh pengurus Koppontren Al hikmah dengan memberikan pelatihan-pelatihan terlebih dahulu dan juga pengawasan dalam pelaksanaannya. Sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat umum khususnya dalam hal pengembangan lapangan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
                 
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2008
Hendrojogi. Koperasi: Asas-asas, Tori, dan Praktik. Jakarta: PT. Raja Garapindo Persada, 2004.
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Bineka Aksara, 2006.
Afifuddin. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Abdul Bashit. Islam dan Manajemen Koperasi, Malang: UIN-Malang Press, 2008.
www.koperasi syariah.com
.Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006
http://sinyoazzalah.blogspot.com
http://wirya12.blogspot.co.id/2011/11/peran-koperasi-dalam-masyarakat.html

1 komentar:

  1. sangat bermanfaat semoga menjadi berkah buat kita semua aminn

    BalasHapus