MAKALAH
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
DINAR DAN DIRHAM DALAM EKONOMI ISLAM
Dosen pengampu : Arivatun Ni’mah Rahmatika, M.E.I
Oleh :
Siti zunia khoirotin
(1401290053)
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS KH A.WAHAB CHASBULLOH
SEPTEMBER 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pernahkah kalian mendengar tentang
Dinar Dirham? Pasti jika kita mendengar tentang Dinar dan Dirham selalu
dikaitkan dengan investasi emas. Tetapi sesungguhnya Dinar Dirham bukanlah alat
investasi melainkan fungsi aslinya adalah sebagai alat pembayaran.
Dinar emas dan Dirham perak
merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal
sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh
mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan
bahan makanan pokok, dahulu harga seekor ayam pada masa Rasulullah adalah satu
Dirham, dan saat ini, 1.400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu
Dirham. Selama 1.400 tahun nilai inflasinya adalah nol. Dapatkah kita melihat
hal yang sama terhadap Dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir
ini?
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana sejarah uang dinar dan dirham?
2.
Bagaimana dinar dan dirham sebagai alat tukar perdagangan Negara
Negara islam?
3.
Apa pendapat para ulama’ jika dinar dan dirham sebagai alat tukar?
4.
Bagaimana perkembangan dinar dan dirham di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah uang dinar dan dirham
Para
ahli ekonomi modern setuju bahwa penciptaan mata uang merupakan peristiwa
sangat signifikan dalam sejaarah ekonomi umat manusia.. Dalam pandangan ahli
ekonomi, fungsi sebagai media pertukaran merupakan yang paling penting.
Sebagaimana pernyataan Crowther lagi : “uang harus difungsikan sebagai alat
pengukur nilai, medium pertukaran dan simpanan kekayaan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa fungsi uang adalah pertama sebagai alat tukar/sehingga dengan
uang bisa ditentukan nilai dari suatu transaksi.
Ibnu Taimiyyah mengatakan : fungsi uang adalah athman (jamaknya thaman adalah harga atau sesuatu yang dibayarkan sebagai pengganti harga). Dimaksudkan sebagai alat tukar dari nilai suatu benda.
Ibnu Taimiyyah mengatakan : fungsi uang adalah athman (jamaknya thaman adalah harga atau sesuatu yang dibayarkan sebagai pengganti harga). Dimaksudkan sebagai alat tukar dari nilai suatu benda.
Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith
menulis buku The Wealth of Nation, seorang ulama bernama Abu Hamid al-Ghazali
telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan fungsi uang
adalah sebagai alat untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai wajar
dari pertukaran tersebut. Uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna,
tetapi dapat merefleksikan semua warna.
Sejak
zaman Nabi SAW hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal uang emas dan perak,
uang kertas tidak dikenal sama sekali. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan
dicetak oleh kekaisaran Romawi, kata dinar berasal dari kata “Denarius” (Bahasa
Romawi Timur), dan dirham berasal dari kata “Drachma” (Bahasa
Persia).(Leicester, 1990). Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan
system mata uang mereka. Dan sepanjang kehidupannya Nabi SAW tidak pernahmerekomendasikan
perubahan apapun terhadap mata uang, artinya Nabi SAW dan para sahabat yang
menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini.
B.
dinar dirham sebagai alat tukar perdagangan Negara Negara islam
Seperti
halnya Negara-negara Uni Eropa, yang telah berkomitmen dengan Treaty of
Maastricht untuk berpindah ke system mata uang tunggal yang dinamakan Euro,
sehingga pada saat ini mereka tidak lagi memerlukan dolar AS. Saat inilah
menjadi momen penting bagi negara-negara Islam, khususnya yang tergabung dalam
Organisasi Konverensi Islam (OKI) untuk berkomitmen bersama dalam melakukan
transaksi perdagangan, dengan menggunakan emas (dinar dan dirham) sebagai
satuan standar mata uang. Malaysia sendiri telah memulai langkah sukses
menerapkan system ekonomi bebas IMF dalam menanggulangi krisisnya, berlanjut
pada pencetusan dan penerapan gagasan blok perdagangan Negara-negara Islam. Ide
ini disambut dengan baik oleh beberapa Negara seperti Iran, Bahrain, Sudan dan
Maroko. Saat ini ada dua system yang bisa diterapkan untuk mewujudkan hal itu.
Pertama, yang diajukan oleh Pemerintah Malaysia, yaitu Billateral Payment
Arrangement dan Multilateral Payment Arrangement. Kedua, perusahaan swasta yang
melakukan pembayaran mata uang emas secara elektronik seperti E-Dinar dan
E-Gold, untuk system BPALC dan MPA hanya menggunakan mata uang emas untuk
perdagangan internasional.
Jika
penerapan system ini disetujui oleh 57 negara OKI niscaya akan menjadi suatu
sukses besar. Namun, hal ini masih memerlukan waktu yang panjang untuk proses
pengenalan, adaptasi dan pembentukan infrastrukturnya. Karena pasti akan
berhadapan dengan beberapa faktor penghalang, di antaranya adalah kesenjangan
ekonomi yang besar antara Negara-negara OKI, sehingga penerapannya harus secara
bertahap.
Keistimewaan Konsep Dinar dan Dirham
Keistimewaan Konsep Dinar dan Dirham
- Ia mempunyai nilai intrinsik, sehingga bisa dipakai dimanapun.
- Nilainya universal, tersedia secara meluas dan disejajarkan sebagai barang berharga di manapun
- Nilainya stabil, kebal terhadap inflasi dan deflasi
- Tidak boleh dimanipulasi oleh spekulasi
- Tidak bergantung kepada penawaran dan permintaan
- Kenaikan/penurunan nilainya spesifik untuk kawasan tertentu
- Mata uang dinar dan dirham mustahil dipalsukan dan sukar dimusnahkan
- Membantu mengelakkan kezaliman, penipuan dan penjajahan, serta menjadi alat utama melaksanakan beberapa hukum syariat
C. Beberapa
pendapat ulama’ mengenai dinar dirham sebagai alat tukar
Al- Ghazali juga berpendapat, bahwa beliau membolehkan peredaran uang yang sama sekali tidak mengandung emas dan perak asalkan pemerintah menyatakannya sebagai alat bayar resmi.
Sejalan dengan pendapat al-Ghazali,
Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan peraka,
tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung
emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu
pemerintah tidak boleh mengubahnya. Pemerintah wajib menjaga nilai uang yang
dicetaknya karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa
kandungan emas perak di dalamnya., Ibnu Khaldun selain menyarankan digunakannya
uang standar emas/perak, beliau juga menyarankan konstannya harga emas dan
perak. Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau
penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.
Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya.
Dari
pendapat ketiga ulama di atas, bahwa gambaran umum dari mereka memang tidak ada
yang mengharuskan adanya ketetapan untuk menjadikan satuan mata uang dinar dan
dirham untuk dijadikan sebagai alat tukar, tetapi standar dari nilai uang
haruslah didasarkan pada standar emas dan perak, sehingga nilai uang itu tidak
berubah.
D.
Dinar dirham dan lintas
perkembangannya di Indonesia
sebagian besar dari kita mungkin juga tak pernah tahu kalau
Dinar dan Dirham pernah dibuat dan berlaku di Indonesia sebagai mata uang
resmi. Ya, sejak abad ke-14 nenek moyang kita telah akrab dengan kedua jenis
mata uang ini. Dinar dan Dirham pernah mendominasi pasar-pasar di sebagian
besar Nusantara, antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban,
Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku.
Lalu bagaimanakah Dinar Dirham itu? Dinar adalah koin emas
berkadar 22 karat (91,70%) dengan berat 4,25 gram. Sedangkan Dirham perak
adalah koin perak murni (99.95%) dengan berat 2,975 gram. Standar Dinar dan
Dirham ini telah ditetapkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam pada
tahun 1 Hijriyah, dan kemudian ditegakkan oleh Khalifah Umar ibn Khattab, pada
tahun 18 Hijriyah, saat untuk pertama kalinya Khalifah Umar ibn Khattab
mencetak koin Dirham. Sedangkan orang yang pertama kali mencetak Dinar emas
Islam adalah Khalifah Malik ibn Arwan pada tahun 70 Hijriah, dengan tetap
mengacu kepada ketentuan dari Rasul maupun Umar ibn Khattab, yaitu dalam rasio
berat 7/10 (7 Dinar berbanding 10 Dirham).
Akibatnya berbagai macam ketentuan dalam syariat Islam,
seperti kewajiban berzakat, ketentuan tentang diyat dan hudud, serta
sunnah seperti pembayaran mahar, sedekah, maupun ketentuan dalam muamalat
(shirkat, qirad, dsb) tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Akibat
lain dari hilangnya Dinar dan Dirham adalah masyarakat terus-menerus menanggung
akibat dari merosotnya nilai alat tukar modern yang diberlakukan saat ini yaitu
uang kertas. Kemiskinan menjadi fenomena umum akibat inflasi yang tiada
berhenti. Berkali-kali, sepanjang zaman modern di abad ke-20 sampai memasuki
abad ke-21 ini, kita dihadapkan dengan apa yang disebut sebagai ”Krisis
Moneter”, yang tak lain akibat dari sistem uang kertas, yang sepenuhnya berbasis
pada riba.
Nilai stabil sepanjang masa
Nilai Dinar dan Dirham selalu naik dari waktu ke waktu.
Secara praktis dalam kehidupan sehari-hari Dinar dan Dirham, demikian halnya
dengan Fulus yang meskipun terbuat dari tembaga tapi karena nilainya diikat dengan
Dirham perak, memberikan keuntungan karena bebas inflasi. Dalam semua mata uang
kertas kurs Dinar dan Dinar naik dari tahun ke tahun. Untuk mengambil
contoh kita bandingkan kurs Dinar emas dalam dolar AS dalam kurun satu dekade
terakhir. Nilai 1 Dinar emas pada 2000 adalah 38 USD dan pada 2011 Januari
adalah 190 USD. Berarti ada kenaikan 150 USD atau 395%/11 tahun atau rata-rata
36%/tahun.
Implikasi
dari kenaikan nilai yang terus menerus tersebut adalah biaya-biaya dan harga
barang dan jasa dalam Dinar emas akan sangat stabil, bahkan turun. Sekadar
mengambil satu contoh pada harga semen (di Jakarta). Pada tahun 2000 nilai
tukar 1 Dinar emas adalah sekitar Rp 400.000, harga satu zak semen sekitar Rp
20.000/zak, maka 1 Dinar emas dapat dibelikan 20 zak semen. Pada tahun 2011
(Januari) harga satu zak semen yang sama menjadi sekitar Rp 50.000/zak,
sedangkan nilai tukar Dinar emas adalah Rp 1.690.000. Maka satu Dinar emas pada
awal 2011 dapat dibelikan 32 zak semen. Dengan kata lain harga semen/zak dalam
kurun 2000-2010 dalam rupiah mengalami kenaikan sebesar 150%, tetapi dalam
Dinar emas justru mengalami penurunan sebesar (-) 40%!. Contoh lain yang
penting bagi umat Islam Indonesia bila Dinar dan Dirham digunakan adalah pada
biaya ibadah haji, yang terus menerus naik dalam rupiah, tetapi justru turun
kalau dinilai dengan Dinar emas.
Abu
Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah
shallalahu‘alaihi wasallam, berkata: “Akan datang masa ketika tak ada
lagi yang dapat dibelanjakan kecuali Dinar dan Dirham. Simpanlah Dinar dan
Dirham.” (HR. Ahmad bin Hambal)
Untuk
standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah,”Timbangan
adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR.
Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi
bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar
hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama
dengan berat 10 Dirham.
Kembali lagi
Sejak tahun 1992, kalangan cendekia telah mengupayakan
pemakaian kembali Dinar emas dan Dirham perak, bersama-sama dengan fulus, baik
untuk keperluan pembayaran zakat maupun bermuamalat. Sejak 2002 Dinar emas dan
Dirham perak juga telah mulai beredar dan digunakan oleh kaum Muslim di
Indonesia. Meski masih dalam skala terbatas penerapan kembali Dinar emas dan
Dirham perak telah membuka pintu-pintu bagi pengamalan kembali berbagai sunnah
Nabi yang dalam waktu satu abad terakhir ini telah hilang.
Di
Indonesia saat ini Dinar dan Dirham hanya diproduksi oleh Logam Mulia – PT.
Aneka Tambang Tbk. Hanya perusahaan tersebut yang secara teknologi dan
penguasaan bahan mampu memproduksi Dinar dan Dirham dengan kadar dan berat
sesuai dengan standar Dinar dan Dirham Rasulullah. Standar kadar dan berat
inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional
yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association(LBMA).
Seperti
di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya, bukan
pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keeping, maka berat dan kadar emas untuk
Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di
Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham
Islam zaman sekarang.
Pergerakkannya dapat dilihat langsung di www.wakalanusantara.com dan www.geraidinar.com
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan yang dapat kami ambil dari makalah ini adalah, dinar dirham sebagai
alat tukar yang di gunakan untuk bermuamalah pada zaman rasululloh dan sampai
saat ini dinar dirham juga di gunakan sebagai standar nilai dengan emas dan
perak adalah istilah yang kita kenal saat ini.dengan tujuan untuk mempermudah
masyarakat dalam melakukan transaksidalam rangkapenetapan harga.
B.
SARAN
Makalah yang saya susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang dinar dirham serta prakteknya dalam
kehidupan manusia. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah saya ini
masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah
sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR PUSTAKA


Download file Makalah Dinar dan Dirham di jurnalmakalah.com
BalasHapusterimakasih untu referensi makalah ini,. saya sedang membuat makalah tentang Stabilisasi Perekonomian Negara dengan Dinar dan Dirham di jurnalmakalah.com
BalasHapus