TUGAS
ETIKA BISNIS ISLAM
ANALISIS BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Dosen pengampu:
Kholis Firmansyah,S.H.I., M.S.I
oleh :
Siti Zunia khoirotin
(1401290053)
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS KH. A WAHAB CHASBULLOH
OKTOBER 2016
A.
Landasan teori
Kata “etika”
dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika
bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praktis berarti : nilai-nilai dan
norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun
seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis, merupakan sifat dari tindakan yang
sesuai dengan etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George,
bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3.Memiliki Etika Selama perusahaan memiliki
produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola
dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia
dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau
lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb.
Etika adalah semua norma
atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan
sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Di Indonesia,
sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku
kehidupan sehari-hari. sedangkan dalam dunia usaha, seperti perusahaan atau
badan usaha mempunyai peran penting yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, baik BUMN
maupun BUMS. Karena dari badan usaha
akan menyerap tenaga kerja, dan ketika tenaga kerja banyak yang terserap maka
pengangguran menurun sehingga pendapatan masyarakatpun meningkat dan jika
pendapatan masyarakat meningkat serta GNP juga meningkat maka akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Perekonomian suatu Negara dikatakan maju jika
masyarakat di Negara tersebut sejahtera dan makmur. Sedangkan dalam perspektif ekonomi islam di kenal dengan
FALAH, artinya kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang
sebenar-benarnya, yaitu sejahtera di
dunia dan di akhirat.
Itulah sekilas pengertian
tentang etika dalam berbisnis, pada tugas kali ini saya akan membahas tentang
pelaku bisnis yang melanggar etika berdasarkan pengamatan saya dalam belajar
akuntansi saat sekolah SMK yang di implementasikan kepada salah satu perusahaan
yang melanggar etika bisnis di Indonesia.
B.
Pembahasan
a)
Kronologi
masalah
Bisnis (business)
tidak terlepas dari aktivitas produksi,konsumsi, pembelian, penjualan, maupun
pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk
kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si
pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri.
pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999
tentang hak dan kewajiban pelaku usaha.
Salah
satu perusahaan besar di Indonesia sebut saja PT.L-A JAYA berdiri pada tanggal
19 april 1996 didirikan oleh H. jalaluddin Muhammad dan bertempat di kota
lamongan jawa timur. Perusahaan tersebut bekerja di bidang perdagangan alat
elektronik. Perusahaan ini tergolong sukses dan berkembang pesat dari tahun ke
tahun berikutnya, perusahaan berhasil menyerap tenaga kerja kurang lebih 15%
dari penduduk kota lamongan dan tentunya usaha perdagangan ini juga membawa
dampak pertumbuhan ekonomi di kota lamongan khususnya.
perusahaan tersebut telah berhasil dalam
usahanya mencapai target laba yang di inginkan,. bagaimana tidak, Perusahaan
tersebut selain menjual produknya dalam negeri mereka juga melakukan ekspor ke
Negara tetangga seperti Malaysia dan singapura. Dalam satu tahun per 31
desember 1998 pada tahun ke-2 berdirinya perusahaan tersebut, perusahaan telah
mencapai omzet penjualan sebesar Rp. 250.000.000,- dan perusahaan tersebut
semakin berkembang sampai sekarang.
Sekilas tentang perusahaan tersebut, terlintas rasa
bangga dan kagum saya sebagai warga lamongan. Namun, setelah mendengar kasus yang terjadi pada perusahaan tersebut
rasa bangga tersebut menjadi biasa saja setelah mendengar kasus bahwa PT. L-A
JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah
pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan
bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang
dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa
prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis,
yaitu :
1)
Prinsip otonomi
2)
Prinsip kejujuran
3)
Prinsip keadilan
4)
Prinsip saling menguntungkan
5)
Prinsip integritas moral.
Pada kasus PT. L-A JAYA,
perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”, prinsip
ini meliputi : a) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. b) Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan
mutu dan harga sebanding. c) Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan.
Setiap perusahaan, baik perusahaan besar maupun
kecil pasti di tuntut untuk membuat laporan keuangan. Seperti laporan arus kas,
laporan aktiva, laporan perubahan ekuitas, dan laporan laba-rugi. Dimana
laporan tersebut digunakan untuk mengetahui informasi perkembangan aktifitas perusahaan
tersebut. Laporan keuangan dibutuhkan oleh pihak intern maupun ekstern. Bagi
pihak intern perusahaan, laporan keuangan salah satu fungsinya digunakan untuk
mengetahui apakah perusahaan tersebut laba ataukah rugi, bagaimana perkembangan
perusahaan selama satu periode tertentu, apakah semakin berkembang atau malah
sebaliknya., dan yang paling penting, laporan keuangan digunakan untuk
mengambil berbagai keputusan oleh pihak intern (direktur, manajer
perusahaan,dll). Sedangkan bagi pihak ekstern (investor, lembaga perbankan,dirjen
pajak,dll), laporan keuangan digunakan untuk
mengetahui kinerja perusahaan dalam periode tertentu. Bagi investor,
laporan keuangan digunakan untuk mempertimbangkan apakah investor tersebut
layak menanam saham pada perusahaan tersebut atau tidak. Sedangkan bagi pihak
perbankan, laporan keuangan digunakan untuk pertimbangan keputusan dalam
pemberian kredit terhadap perusahaan. Dan bagi dirjen pajak, laporan keuangan
digunakan untuk mengenakan tarif pajak penghasilan (PPH) perusahaan melalui
laporan laba-rugi. Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak
oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan.
Berapa tarifnya, prosentasenya, dll. Tarif yang digunakan biasanya 10% dari
laba bersih perusahaan, tetapi prosentase bisa berubah sesuai dengan besar
kecilnya laba perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, dari
alasan inilah kenapa PT.L-A JAYA melakukan manipulasi data yang tujuannya adalah untuk menghindari
pengenaan pajak yang tinggi.
Manipulasi data dilakukan oleh akuntan
perusahaan PT. L-A JAYA. Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan
keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu
laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan
oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, seperti yang dilakukan oleh
akuntan PT.L-A JAYA, jadi akuntan tersebut mencatat jumlah pendapatan lebih
rendah dan jumlah beban lebih tinggi dari jumlah yang sebenarnya. Laba
diperoleh dari jumlah seluruh pendapatan dikurangi dengan jumlah seluruh beban
pada periode tertentu. Oleh sebab itu, laporan laba-rugi pada akhir periode per 31 desember labanya
lebih rendah dari hasil laporan
laba-rugi yang sesungguhnya. Hal ini jelas menyalahi etika baik secara
umum maupun secara agama. Karena tujuan manipulasi data tersebut digunkan untuk
merendahkan tarif pajak, yang nantinya pajak tersebut digunakan untuk
masyarakat. Dalam sistem ekonomi islam, tidak mengenal praktek riba, gharar,
judi (spekulasi), penipuan, dll yang melanggar hukum syariah. Praktek-praktek
tersebut dilarang karena pasti ada pihak yang dirugikan, akibat dari adanya
pihak yang dirugikan makanya kesejahteraanpun belum bisa terpenuhi. Pihak yang di rugikan disini adalah
masyarakat dan negara, walaupun masyarakat negara tidak secara langsung
merasakannya, namun yang sebenarnya adalah hak mereka telah di ambil. Padahal
alloh telah berfirman dalam Q.S AS-syuara’ : 183.
wur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& wur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ
183. dan janganlah kamu merugikan
manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan
membuat kerusakan;
b)
permasalahan
dalam
kasus di atas, perusahaan telah mengambil sebagian hak masyarakat (pajak yang
seharusnya di gunakan untuk kepentingan Negara dan masyarakat), dan hal itu
dilarang dalam syariat islam. Meskipun dalam islam tidak diwajibkan untuk
mengeluarkan pajak, tapi pemerintah Negara telah menetapkan iuran wajib pajak
yang telah di atur dalam UU perpajakan. Jadi hal itu sifatnya wajib, karena
alloh berfirman dalam Q.S. An-nisa’ ayat 59 :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
59. Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
Dalam
ayat di atas, telah dijelaskan bahwa manusia harus taat kepada alloh dengan
menjalankan perintah-perintahnya dan menjauhi larangannya, kemudian taat kepada
rasul dengan menjalankan sunnah-sunnahnya dan taat kepada pemimpin yang membuat
peraturan-peraturan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara selama
tidak melanggar hukum syariat islam. Dan di antara peraturan pemerintah yang
harus di taati adalah adanya kebijakan pajak yang di atur dalam UU No. 28
Tahun 2007 tentang perpajakan. Tujuan pemerintah mengenakan tarif pajak pada
warga negara adalah sebagai sumber pendapatan negara yang nantinya akan
digunakan untuk kepentingan masyarakat. Mengingat tentang sejarah ekonomi pada
masa rasululloh, sumber pendapatan negara tidak terbatas pada zakat,
diantaranya adalah kharaj, khums, jizyah, kaffarah, dll. Kharaj adalah pajak
atas tanah (setara dengan pajak bumi dan bangunan PBB di Indonesia). Sebenarnya tujuan pemerintah menerapkan
peraturan pajak adalah sama dengan tujuan ekonomi islam yaitu untuk
kesejahteraan rakyat.
c)
analisis
Jika dikaitkan dengan etika bisnis islam,
perbuatan yang dilakukan oleh PT. L-A JAYA jelas melanggar syariah. Karena memanipulasi
harta dengan tujuan untuk merendahkan tarif pajaknya, ini berarti masih ada
sebagian harta yang seharusnya di bayar oleh perusahaan kepada negara. Dan
disini permasalahan yang melanggar hukum syariah adalah adanya ketidakjujuran
perusahaan, dan perusahaan telah melakukan penipuan kepada negara. Alloh SWT
berfirman dalam Q.S At-taubah : 119.
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#qçRqä.ur yìtB úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÊÊÒÈ
119. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah
kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.
Dalam
ayat tersebut dijelaskan bahwa alloh menyuruh kita bersama orang-orang yang
benar. Artinya, dalam hal bisnispun kita tidak boleh melakukan hal-hal yang
dilarang dalam hukum syariat, baik secara individu maupun kelompok seperti yang
dilakukan PT.L-A JAYA, harta yang diperoleh secara bakhil (termasuk penipuan)
tidak akan bisa berkah dalam pandangan islam. Meskipun perusahaan melakukan
manipulasi data secara tertutup, dan mereka beranggapan bahwa hanya orang-orang
yang berkepentingan dalam perusahaan saja yang mengetahui. Namun, Alloh selalu
mengetahui apa apa yang dilakukan oleh hambanya. Dan kata Alloh, orang orang
yang seperti itu akan merugi.
ö@è% 4s"x. «!$$Î/ ÓÍ_øt/ öNà6uZ÷t/ur #YÍky ( ÞOn=÷èt $tB Îû ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÄßöF{$#ur 3 úïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#rãxÿ2ur «!$$Î/ y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbrçÅ£»yø9$# ÇÎËÈ
52. Katakanlah: "Cukuplah
Allah menjadi saksi antaraku dan antaramu. Dia mengetahui apa yang di langit
dan di bumi. dan orang-orang yang percaya kepada yang batil dan ingkar kepada
Allah, mereka Itulah orang-orang yang merugi. (Q.S Al-ankabut : 52)
Selain itu, mengenai besarnya omzet
penjualan (penghasilan) perusahaan pertahunnya, dalam agama islam penghasilan yang telah
mencapai nishabnya, wajib mengeluarkan zakat. Zakat yang dikenakan kepada hasil
produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan apabila hasil produksi
dijual dan hasil penjualan telah memenuhi nisab. (disetarakan dengan nishob
emas yaitu 96 gram emas) dan haul (batas minimal harta tersebut dimiliki yaitu
satu tahun), bila nisab dan haul terpenuhi maka perusahaan wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5%.
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4q2¨9$# 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9öyz çnrßÅgrB yYÏã «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ×ÅÁt/ ÇÊÊÉÈ
110. dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat
apa-apa yang kamu kerjakan.
karena
laba perusahaan telah mencapai nisab dan haul. maka dapat disimpulkan bahwa
selain mengeluarkan pajak perusahaan juga wajib membayar zakat. dan karena
hukumnya wajib, maka pemerintah republik Indonesia seharusnya lebih menekankan
pada masyarakat untuk membayar zakatnya dengan syarat dan rukun zakat yang
sudah ditentukan dalam islam. Terlebih
lagi mayoritas warga Indonesia adalah beragama islam. Oleh karena itu, zakat
pada setiap muslim yang seharusnya dibayar harus lebih ditekankan lagi oleh
pemerintah, dengan merumuskan UU atau fatwa, menjatuhkan sansi bagi yang
melanggar zakat, serta mendukung lembaga dan badan amil zakat agar lebih
otoriter dalam mengawasi dan menetapkan zakat. karena di dalam islam, pembagian
zakat, infaq dan shodaqoh di tujukan bagi 8 asnaf, kaum dhuafa’ dan orang yang
membutuhkannya. Dengann tujuan agar kekayaan bisa merata dengan prinsip saling
tolong menolong. Karena pada dasarnya, seluruh kekayaan yang ada dibumi hanya
milik Alloh manusia hanya sebagai pengelola saja. Penciptaan alam semesta ini
tak lain adalah untuk manusia sendiri, agar dikelola dengan baik untuk
mendapatkan hasil dan untuk memenuhi kebutuhannya, namun tak lupa dengan nikmat
yang Alloh berikan. Yaitu agar manusia memenuhi kewajibannya kepada fakir
miskin dalam hal zakat. Alloh SWT berfirman :
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøèC ¼ã&é#à2é& cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym ( wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
141. dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan. (Q.S. Al-An’am : 51).
C.
Penutup
Demikian pembahasan mengenai pelaku bisnis yang
melanggar etika serta analisinya. Semoga dengan pembahasan kali ini bisa
menjadi motivasi pembaca agar selalu menjaga nilai-nilai, etika dan moral dalam
kehidupan sehari-hari baik dari segi ekonomi, bisnis,sosial dan budaya yang
berlaku di masyarakat. Karena dengan etika dan moral akan muncul suatu akhlak
dan akhlak akan menjadi pandangan
penilaian baik buruknya seseorang terhadap orang lain. Rasululloh SAW telah mengajarkan ummatnya
agar berakhlakul karimah karena kemulyaan seseorang di lihat dari akhlaknya.
Sebagai umat rasululloh yang menanti syafaatnya di hari kiamat nanti, kita
patut menjadikan rasululloh sebagai kiblat akhlak manusia, karena rasululloh
adalah suri tauladan yang baik. Hal itu telah dijelaskan dalam Q.S al-ahzab
ayat 21.
ôs)©9 tb%x. öNä3s9 Îû ÉAqßu «!$# îouqóé& ×puZ|¡ym `yJÏj9 tb%x. (#qã_öt ©!$# tPöquø9$#ur tÅzFy$# tx.sur ©!$# #ZÏVx. ÇËÊÈ
21. Sesungguhnya telah ada pada
(diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang
mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut
Allah.
Serta
diharapkan agar manusia selalu mensyukuri segala nikmat yang Alloh berikan, Termasuk
iman, islam, kehidupan, dan rizki. dengan menjaga, melestarikan, dan tidak
merusak lingkungan dalam alam semesta ini.
Selalu menjadi insan yang bertaqwa yaitu selalu mematuhi peritah alloh
dan menjauhi larangannya.
øÎ)ur c©r's? öNä3/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyÎV{ ( ûÈõs9ur ÷Länöxÿ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓÏt±s9 ÇÐÈ
7.
dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu
mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Q.S.
Ibrahim : 7)
“Semoga bermanfaat”
Link terkait Lihat di : http://zuniarahmatin.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar