Sabtu, 12 November 2016

CONTOH ANALISIS BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA



TUGAS
ETIKA BISNIS ISLAM
ANALISIS BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Dosen pengampu:
Kholis Firmansyah,S.H.I., M.S.I


oleh :
Siti Zunia khoirotin
(1401290053)

PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS KH. A WAHAB CHASBULLOH
OKTOBER 2016
A.    Landasan teori

Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praktis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis, merupakan sifat dari tindakan yang sesuai dengan etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3.Memiliki Etika Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb.
Etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. sedangkan dalam dunia usaha, seperti perusahaan atau badan usaha mempunyai peran penting yang mendorong  pertumbuhan ekonomi masyarakat, baik BUMN maupun BUMS.  Karena dari badan usaha akan menyerap tenaga kerja, dan ketika tenaga kerja banyak yang terserap maka pengangguran menurun sehingga pendapatan masyarakatpun meningkat dan jika pendapatan masyarakat meningkat serta GNP juga meningkat maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perekonomian suatu Negara dikatakan maju jika masyarakat di Negara tersebut sejahtera dan makmur. Sedangkan dalam perspektif ekonomi islam di kenal dengan FALAH, artinya kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya,  yaitu sejahtera di dunia dan di akhirat.
Itulah sekilas pengertian tentang etika dalam berbisnis, pada tugas kali ini saya akan membahas tentang pelaku bisnis yang melanggar etika berdasarkan pengamatan saya dalam belajar akuntansi saat sekolah SMK yang di implementasikan kepada salah satu perusahaan yang melanggar etika bisnis di Indonesia.

B.     Pembahasan
a)      Kronologi masalah
Bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas produksi,konsumsi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri. pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999 tentang hak dan kewajiban pelaku usaha.
Salah satu perusahaan besar di Indonesia sebut saja PT.L-A JAYA berdiri pada tanggal 19 april 1996 didirikan oleh H. jalaluddin Muhammad dan bertempat di kota lamongan jawa timur. Perusahaan tersebut bekerja di bidang perdagangan alat elektronik. Perusahaan ini tergolong sukses dan berkembang pesat dari tahun ke tahun berikutnya, perusahaan berhasil menyerap tenaga kerja kurang lebih 15% dari penduduk kota lamongan dan tentunya usaha perdagangan ini juga membawa dampak pertumbuhan ekonomi di kota lamongan khususnya.
 perusahaan tersebut telah berhasil dalam usahanya mencapai target laba yang di inginkan,. bagaimana tidak, Perusahaan tersebut selain menjual produknya dalam negeri mereka juga melakukan ekspor ke Negara tetangga seperti Malaysia dan singapura. Dalam satu tahun per 31 desember 1998 pada tahun ke-2 berdirinya perusahaan tersebut, perusahaan telah mencapai omzet penjualan sebesar Rp. 250.000.000,- dan perusahaan tersebut semakin berkembang sampai sekarang.
Sekilas tentang perusahaan tersebut, terlintas rasa bangga dan kagum saya sebagai warga lamongan. Namun, setelah mendengar  kasus yang terjadi pada perusahaan tersebut rasa bangga tersebut menjadi biasa saja setelah mendengar kasus bahwa PT. L-A JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :
1)      Prinsip otonomi
2)      Prinsip kejujuran
3)      Prinsip keadilan
4)      Prinsip saling menguntungkan
5)      Prinsip integritas moral. 
Pada kasus PT. L-A JAYA, perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”, prinsip ini meliputi : a) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. b) Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. c) Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. 
Setiap perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil pasti di tuntut untuk membuat laporan keuangan. Seperti laporan arus kas, laporan aktiva, laporan perubahan ekuitas, dan laporan laba-rugi. Dimana laporan tersebut digunakan untuk mengetahui informasi perkembangan aktifitas perusahaan tersebut. Laporan keuangan dibutuhkan oleh pihak intern maupun ekstern. Bagi pihak intern perusahaan, laporan keuangan salah satu fungsinya digunakan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut laba ataukah rugi, bagaimana perkembangan perusahaan selama satu periode tertentu, apakah semakin berkembang atau malah sebaliknya., dan yang paling penting, laporan keuangan digunakan untuk mengambil berbagai keputusan oleh pihak intern (direktur, manajer perusahaan,dll). Sedangkan bagi pihak ekstern (investor, lembaga perbankan,dirjen pajak,dll), laporan keuangan digunakan untuk  mengetahui kinerja perusahaan dalam periode tertentu. Bagi investor, laporan keuangan digunakan untuk mempertimbangkan apakah investor tersebut layak menanam saham pada perusahaan tersebut atau tidak. Sedangkan bagi pihak perbankan, laporan keuangan digunakan untuk pertimbangan keputusan dalam pemberian kredit terhadap perusahaan. Dan bagi dirjen pajak, laporan keuangan digunakan untuk mengenakan tarif pajak penghasilan (PPH) perusahaan melalui laporan laba-rugi. Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya, prosentasenya, dll. Tarif yang digunakan biasanya 10% dari laba bersih perusahaan, tetapi prosentase bisa berubah sesuai dengan besar kecilnya laba perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, dari alasan inilah kenapa PT.L-A JAYA melakukan manipulasi data  yang tujuannya adalah untuk menghindari pengenaan pajak yang tinggi.
Manipulasi data dilakukan oleh akuntan perusahaan PT. L-A JAYA. Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, seperti yang dilakukan oleh akuntan PT.L-A JAYA, jadi akuntan tersebut mencatat jumlah pendapatan lebih rendah dan jumlah beban lebih tinggi dari jumlah yang sebenarnya. Laba diperoleh dari jumlah seluruh pendapatan dikurangi dengan jumlah seluruh beban pada periode tertentu. Oleh sebab itu, laporan laba-rugi  pada akhir periode per 31 desember labanya lebih rendah dari hasil laporan  laba-rugi yang sesungguhnya. Hal ini jelas menyalahi etika baik secara umum maupun secara agama. Karena tujuan manipulasi data tersebut digunkan untuk merendahkan tarif pajak, yang nantinya pajak tersebut digunakan untuk masyarakat. Dalam sistem ekonomi islam, tidak mengenal praktek riba, gharar, judi (spekulasi), penipuan, dll yang melanggar hukum syariah. Praktek-praktek tersebut dilarang karena pasti ada pihak yang dirugikan, akibat dari adanya pihak yang dirugikan makanya kesejahteraanpun belum bisa terpenuhi.  Pihak yang di rugikan disini adalah masyarakat dan negara, walaupun masyarakat negara tidak secara langsung merasakannya, namun yang sebenarnya adalah hak mereka telah di ambil. Padahal alloh telah berfirman dalam Q.S AS-syuara’ : 183.
Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& Ÿwur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ
183. dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;
b)     permasalahan
dalam kasus di atas, perusahaan telah mengambil sebagian hak masyarakat (pajak yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan Negara dan masyarakat), dan hal itu dilarang dalam syariat islam. Meskipun dalam islam tidak diwajibkan untuk mengeluarkan pajak, tapi pemerintah Negara telah menetapkan iuran wajib pajak yang telah di atur dalam UU perpajakan. Jadi hal itu sifatnya wajib, karena alloh berfirman dalam Q.S. An-nisa’ ayat 59 :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dalam ayat di atas, telah dijelaskan bahwa manusia harus taat kepada alloh dengan menjalankan perintah-perintahnya dan menjauhi larangannya, kemudian taat kepada rasul dengan menjalankan sunnah-sunnahnya dan taat kepada pemimpin yang membuat peraturan-peraturan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara selama tidak melanggar hukum syariat islam. Dan di antara peraturan pemerintah yang harus di taati adalah adanya kebijakan pajak yang di atur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Tujuan pemerintah mengenakan tarif pajak pada warga negara adalah sebagai sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Mengingat tentang sejarah ekonomi pada masa rasululloh, sumber pendapatan negara tidak terbatas pada zakat, diantaranya adalah kharaj, khums, jizyah, kaffarah, dll. Kharaj adalah pajak atas tanah (setara dengan pajak bumi dan bangunan PBB di Indonesia).  Sebenarnya tujuan pemerintah menerapkan peraturan pajak adalah sama dengan tujuan ekonomi islam yaitu untuk kesejahteraan rakyat.
c)      analisis
Jika dikaitkan dengan etika bisnis islam, perbuatan yang dilakukan oleh PT. L-A JAYA jelas melanggar syariah. Karena memanipulasi harta dengan tujuan untuk merendahkan tarif pajaknya, ini berarti masih ada sebagian harta yang seharusnya di bayar oleh perusahaan kepada negara. Dan disini permasalahan yang melanggar hukum syariah adalah adanya ketidakjujuran perusahaan, dan perusahaan telah melakukan penipuan kepada negara. Alloh SWT berfirman dalam Q.S At-taubah : 119.
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#qçRqä.ur yìtB šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÊÊÒÈ    
119. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.
            Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa alloh menyuruh kita bersama orang-orang yang benar. Artinya, dalam hal bisnispun kita tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dalam hukum syariat, baik secara individu maupun kelompok seperti yang dilakukan PT.L-A JAYA, harta yang diperoleh secara bakhil (termasuk penipuan) tidak akan bisa berkah dalam pandangan islam. Meskipun perusahaan melakukan manipulasi data secara tertutup, dan mereka beranggapan bahwa hanya orang-orang yang berkepentingan dalam perusahaan saja yang mengetahui. Namun, Alloh selalu mengetahui apa apa yang dilakukan oleh hambanya. Dan kata Alloh, orang orang yang seperti itu akan merugi.
ö@è% 4s"x. «!$$Î/ ÓÍ_øŠt/ öNà6uZ÷t/ur #YÍky­ ( ÞOn=÷ètƒ $tB Îû ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÄßöF{$#ur 3 šúïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#rãxÿŸ2ur «!$$Î/ y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbrçŽÅ£»yø9$# ÇÎËÈ  
52. Katakanlah: "Cukuplah Allah menjadi saksi antaraku dan antaramu. Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi. dan orang-orang yang percaya kepada yang batil dan ingkar kepada Allah, mereka Itulah orang-orang yang merugi. (Q.S Al-ankabut : 52)
            Selain itu, mengenai besarnya omzet penjualan (penghasilan) perusahaan pertahunnya,  dalam agama islam penghasilan yang telah mencapai nishabnya, wajib mengeluarkan zakat. Zakat yang dikenakan kepada hasil produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan apabila hasil produksi dijual dan hasil penjualan telah memenuhi nisab. (disetarakan dengan nishob emas yaitu 96 gram emas) dan haul (batas minimal harta tersebut dimiliki yaitu satu tahun), bila nisab dan haul terpenuhi maka perusahaan wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qŸ2¨9$# 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9Žöyz çnrßÅgrB yYÏã «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ׎ÅÁt/ ÇÊÊÉÈ  
110. dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
                karena laba perusahaan telah mencapai nisab dan haul. maka dapat disimpulkan bahwa selain mengeluarkan pajak perusahaan juga wajib membayar zakat. dan karena hukumnya wajib, maka pemerintah republik Indonesia seharusnya lebih menekankan pada masyarakat untuk membayar zakatnya dengan syarat dan rukun zakat yang sudah ditentukan dalam islam.  Terlebih lagi mayoritas warga Indonesia adalah beragama islam. Oleh karena itu, zakat pada setiap muslim yang seharusnya dibayar harus lebih ditekankan lagi oleh pemerintah, dengan merumuskan UU atau fatwa, menjatuhkan sansi bagi yang melanggar zakat, serta mendukung lembaga dan badan amil zakat agar lebih otoriter dalam mengawasi dan menetapkan zakat. karena di dalam islam, pembagian zakat, infaq dan shodaqoh di tujukan bagi 8 asnaf, kaum dhuafa’ dan orang yang membutuhkannya. Dengann tujuan agar kekayaan bisa merata dengan prinsip saling tolong menolong. Karena pada dasarnya, seluruh kekayaan yang ada dibumi hanya milik Alloh manusia hanya sebagai pengelola saja. Penciptaan alam semesta ini tak lain adalah untuk manusia sendiri, agar dikelola dengan baik untuk mendapatkan hasil dan untuk memenuhi kebutuhannya, namun tak lupa dengan nikmat yang Alloh berikan. Yaitu agar manusia memenuhi kewajibannya kepada fakir miskin dalam hal zakat. Alloh SWT berfirman :
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  
141. dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-An’am : 51).




C.    Penutup
Demikian  pembahasan mengenai pelaku bisnis yang melanggar etika serta analisinya. Semoga dengan pembahasan kali ini bisa menjadi motivasi pembaca agar selalu menjaga nilai-nilai, etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari baik dari segi ekonomi, bisnis,sosial dan budaya yang berlaku di masyarakat. Karena dengan etika dan moral akan muncul suatu akhlak dan akhlak akan  menjadi pandangan penilaian baik buruknya seseorang terhadap orang lain.  Rasululloh SAW telah mengajarkan ummatnya agar berakhlakul karimah karena kemulyaan seseorang di lihat dari akhlaknya. Sebagai umat rasululloh yang menanti syafaatnya di hari kiamat nanti, kita patut menjadikan rasululloh sebagai kiblat akhlak manusia, karena rasululloh adalah suri tauladan yang baik. Hal itu telah dijelaskan dalam Q.S al-ahzab ayat 21.
ôs)©9 tb%x. öNä3s9 Îû ÉAqßu «!$# îouqóé& ×puZ|¡ym `yJÏj9 tb%x. (#qã_ötƒ ©!$# tPöquø9$#ur tÅzFy$# tx.sŒur ©!$# #ZŽÏVx. ÇËÊÈ  
21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.
                Serta diharapkan agar manusia selalu mensyukuri segala nikmat yang Alloh berikan, Termasuk iman, islam, kehidupan, dan rizki. dengan menjaga, melestarikan, dan tidak merusak lingkungan dalam alam semesta ini.  Selalu menjadi insan yang bertaqwa yaitu selalu mematuhi peritah alloh dan menjauhi larangannya.
øŒÎ)ur šc©Œr's? öNä3š/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyƒÎV{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓƒÏt±s9 ÇÐÈ    
7. dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Q.S. Ibrahim : 7)
“Semoga bermanfaat”
Link terkait Lihat di : http://zuniarahmatin.blogspot.co.id







Tidak ada komentar:

Posting Komentar