Rabu, 15 Agustus 2018

JURNAL SKRIPSI "PENGARUH ZAKAT TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DALAM TINJAUAN IZN STUDI PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL"


PENGARUH ZAKAT TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DALAM TINJAUAN INDEKS ZAKAT NASIONAL (IZN)
 STUDI PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
Siti Zunia Khoirotin[1]
Arivatu Ni’mati Rahmatika, M.E.I,[2]
Kholis Firmansyah, S.HI., M.SI[3]

UNIVERSITAS KH. WAHAB HASBULLAH
Abstrak
              
Kemiskinan adalah salah satu masalah yang harus di hadapi oleh setiap Negara, termasuk Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui berapa besar pengaruh zakat terhadap tingkat kemiskinan diukur melalui pendekatan indeks zakat nasional (IZN) dengan mengambil studi kasus di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia. Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan Partial Least Square (PLS) sebagai metode penelitiannya. Dengan mengambil data kemiskinan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) serta mengambil data zakat dan penyalurannya melalui lembaga BAZNAS dalam kurun waktu 2013-2017. penelitian ini menggunakan pendekatan IZN oleh karena itu, indikator dan  variabel di tinjau berdasarkan IZN dengan zakat sebagai variabel bebasnya (X1), kemudian penyaluran  sebagai (X2) nya, dan  kemiskinan sebagai (Y1) variabel terikat serta indikator kemiskinan terhadap tingkat kemiskinannya (Y2). Hasil  X1 terhadap Y1 pada penelitian ini dapat di lihat pada hasil gambar PLS yang menunjukkan angka -0.951 yang menunjukkan bahwa zakat berpengaruh secara negatif terhadap tingkat kemiskinan  sebesar  95%. Sedangkan hasil dari X2 tehadap Y memiliki angka 0.324 artinya bahwa konstribusi penyaluran terhadap kemiskinan sebesar 32%. Kemudian jika melihat hasil analisis antara X1 dan X2 maka didapatkan angka sebesar 0.761 artinya bahwa kontribusi zakat terhadap penyaluran sebesar 76%.
Kata Kunci: Zakat, Kemiskinan, Indeks Zakat Nasional.



PENDAHULUAN
Indonesia adalah Negara yang tingkat kemiskinannya terbilang tinggi terlihat dari prosentase penduduk miskin yang mencapai 10.12 pada September 2017. Islam memandang zakat sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini tentu sangat potensial untuk mengimplementasikan instrumen Islam dalam mengurangi kesenjangan ekonomi yaitu  zakat. Pengelolaan zakat yang dilakukan secara optimal dan professional oleh masyarakat dan pemerintah adalah salah satu instrumen yang digunakan sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan  masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan dana zakat yang telah ada saat ini harus dikelola dengan baik.
Indeks Zakat Nasional (IZN) merupakan alat ukur yang baru  diterbitkan oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS yang berperan sebagai standar pengukuran untuk menilai dan mengevaluasi kinerja perzakatan mencakup peran pemerintah dan masyarakat, kinerja lembaga zakat, dan juga pengaruh zakat terhadap kesejahteraan mustahik.[4] Berdasarkan Latar belakang pada penelitian ini, peneliti mengidentifikasi masalah tentang bagaimana pengaruh zakat terhadap tingkat kemiskinan dalam tinjauan indeks zakat nasional (IZN) studi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dalam penelitian ini akan digunakan alat analisis PLS (Partial Least Square). Tujuan PLS adalah untuk membantu peneliti untuk mendapatkan nilai variabel laten untuk tujuan prediksi dan konfirmasi. Model formalnya mendefinisikan variabel laten adalah linier agregat dari indikator-indikatornya. Weight estimate untuk menciptakan komponen skor variabel laten didapat berdasarkan bagaimana inner model (model struktural yang menghubungkan antar variabel laten) dan outer model (model pengukuran yaitu hubungan antara indikator dengan konstruknya ) dispesifikasi.

ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN PENDISTRIBUSIAN KEKAYAAN
Zakat  merupakan  salah  satu  instrumen  Islami  yang  digunakan  untuk  distribusi pendapatan  dan  kekayaan.  Adanya  zakat  firah,  zakat  maal  dan  zakat  profesi  diharapkan dapat menekan  tingkat  ketimpangan  kekayan  di  Indonesia,  selain  itu  juga  zakat  dapat diandalakan  sebagai  salah  satu  mekanisme  dalam  mengatasi  masalah  kemiskinan  yang terjadi di Indonesia, melalui program zakat produktif. 
Untuk memanfaatkan dan mendayagunakan zakat dengan sebaik-baiknya, diperlukan kebijaksanaan dari pemerintah atau pengelola zakat. Dana zakat itu tidak harus diberikan kepada yang berhak secara apa adanya, tetapi dapat diberikan dalam bentuk lain yang dapat digunakan secara produktif. Oleh karena itu, untuk mengelola dan mendayagunakan dana zakat yang terkumpul dengan sebaik-baiknya di perlukan kebijaksanaan amil zakat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Q.S At-taubah ayat 60.[5] Zakat sebagai instrumen penting dalam ekonomi umat perlu mendapat perhatian lebih. Perhatian ini diperlukan agar zakat dapat merealisasikan tujuan atau maqashidnya. Dalam kehidupan social, yaitu : menghapus kemiskinan, menjamin keamanan sosial, memenuhi kebutuhan mendesak, menghilangkan sebab-sebab konflik yang mungkin akan timbul di tengah masyarakat dan sebagainya.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Dalam penelitian ini akan digunakan alat analisis PLS (Partial Least Square). Dengan pendekatan PLS diasumsikan bahwa semua ukuran variance adalah variance yang berguna untuk dijelaskan. Oleh karena pendekatan untuk mengestimasi variabel laten di anggap sebagai kombinasi linier dan indikator maka menghindarkan masalah indeterminacy dan memberikan definisi yang pasti dari komponen skor (wold, 1982). Oleh karena PLS menggunakan iterasi algoritma yang terdiri dari seri analisis ordinary least square maka persoalan identifikasi model tidak menjadi masalah untuk model recursive, juga tidak mengasumsikan bentuk distribusi tertentu untuk skala ukuran variabel. Lebih jauh lagi jumlah sampel dapat kecil dengan perkiraan kasar yaitu, 1) sepuluh kali skala dengan jumlah terbesar dari indikator (kausal) formatif (catatan skala untuk konstruk yang di desain dengan reflektif indikator dapat di abaikan), atau 2) sepuluh kali dari jumlah terbesar structural path yang diarahkan pada konstruk tertentu dalam model struktural.[6]

PENGARUH ZAKAT TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN
Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan Partial Least Square (PLS) sebagai alat analisisnya dengan mengambil studi kasus pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Berikut adalah model struktural yang dibentuk dari perumusan masalah :


Gambar 1.1
Gambar estimasi analisis PLS (Zakat-Kemiskinan)
Sumber : pengolahan data SmartPLS 2.0 M3

Gambar 1.2
Gambar estimasi analisis PLS (Kemiskinan-indikatornya)
Sumber : pengolahan data SmartPLS 2.0 M3
KETERANGAN :
X1 : Zakat
X11 : Penghimpunan zakat
X12 : Jumlah muzakki perorangan
X13 : Jumlah muzakki badan
X2 : Penyaluran zakat
X21 : Penyaluran dalam bidang social
X22 : Penyaluran dalam bidang pendidikan
X23 : Penyaluran dalam bidang kesehatan
X24 : Penyaluran dalam bidang ekonomi
X25 : Penyaluran dalam bidang keagamaan
Y     : Kemiskinan
Y1   : Tingkat pendidikan
Y2   : Tingkat kesehatan
Y3   : Rata-rata pengeluaran perkapita pertahun
Dengan perhitungan analisis PLS (Partial Least Square) melalui perhitungan Algortitma PLS yaitu dalam submenu hitung kemudian pilih algoritma PLS dengan pengaturan weighting scheme “jalur” maksimum iterasi “300” stop criteon “7” dengan data sebagai berikut :
Maka di dapatkan angka-angka dan gambar di bawah ini :
Gambar 1.3
Hasil output Algorithma PLS
Sumber : pengolahan data SmartPLS 2.0 M3
Gambar 1.3 terdiri dari tiga lingkaran dimana tiap lingkaran menggambarkan variabel. Sedangkan tiap variabel terdiri dari beberapa indikator. Dalam penelitian ini, terdapat tiga variabel yakni dua variabel independen (tidak terikat) yaitu zakat (X1) dan penyaluran (X2) serta variabel dependen (terikat) yaitu kemiskinan (Y). sedangkan indikator tiap variabel yakni 1) indikator zakat terdiri dari penghimpunan zakat, jumlah muzakki individu, dan jumlah muzakki badan. 2) indikator penyaluran terdiri dari penyaluran di bidang social, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan keagamaan. 3) kemiskinan. Kemudian untuk menunjang atau sebagai pertimbangan maka akan dipaparkan pula bentuk PLS dari kemiskinan serta indikatornya. Masing-masing indikator di atas di dapat melalui tinjauan IZN (Indeks Zakat Nasional). 
Besarnya hubungan antar variabel di tunjukkan dengan angka-angka yang di dapat melalui perhitungan algoritma PLS. hubungan antara zakat dengan penyaluran menunjukkan angka 0.761 yang berart bahwa  terdapat pengaruh positif zakat terhadap tingkat penyaluran atau bisa di artikan besarnya kontribusi zakat terhadap penyaluran sebesar 76%. Oleh karena itu, semakin tinggi zakat yang di himpun maka semakin tinggi pula tingkat penyalurannya. Sedangkan hubungan antara zakat dengan kemiskinan menunjukkan angka (-0.951) yang berarti bahwa terhadap pengaruh negatif antara zakat terhadap kemiskinan, yakni semakin tinggi zakat yang di himpun maka semakin rendah tingkat kemiskinan sebesar  95%, dan sebaliknya semakin rendah zakat yang di himpun maka tingkat kemiskinan semakin tinggi. Kemudian hubungan penyaluran dengan kemiskinan menunjukkan angka 0.324 yang berarti bahwa penyaluran berpengaruh secara positif terhadap kemiskinan atau bisa dikatakan besarnya kontribusi penyaluran terhadap kemiskinan sebesar 32%. Hasil analisis di atas menunjukkan bahwa pengaruh zakat terhadap kemiskinan memiliki angka -0.951% dan angka tersebut termasuk dalam kategori signifikan.
Sedangkan sebagai pertimbangan dan penunjang data maka dilakukan analisis Partial Least Square (PLS) terhadap perhitungan kemiskinan dengan indikatornya.
Gambar 1.4
Hasil output Algorithma PLS
Sumber : pengolahan data SmartPLS 2.0 M3
Pada perhitungan PLS Algorithma terhadap kemiskinan dan indikatornya berhubungan secara negative sebesar -545 (54%). Angka-angka pada tiap indikator menunjukkan tingkat discriminan validitinya tinggi, sehingga data tersebut bisa dikatakan valid. Karena sudah memenuhi syarat yaitu >70. Hubungan antara kemiskinan dengan indikatornya menunjukkan angka negatif yakni semakin tinggi indikator kemiskinan maka semakin rendah tingkat kemiskinannya dan sebaliknya semakin tinggi tingkat kemiskinan maka indikatornya semakin rendah, indikator kemiskinan meliputi tingkat pendidikan, kesehatan dan rata-rata pengeluran perkapita. Dari hasil gambar di atas menunjukkan bahwa angka indikator kemiskinan berpengaruh secara signifikan terhadap angka kemiskinan yakni tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan rata-rata pengeluaran perkapita masing-masing sebesar 0.980, 0.959 dan 0.976. hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia bisa di lihat pada tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan rata-rata pengeluaran perkapita. Jika tingkat pendidikan naik, maka kesejahteraan masyarakat naik sehingga kesenjangan dan kemiskinan turun, begitu juga dengan kesehatan, jika tingkat kesehatan naik maka kesejahteraan masyarakat naik dan kesenjangan serta kemiskinan turun. Sedangkan jika jumlah rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat Indonesia naik, itu artinya pendapatan naik sehingga dapat di artikan bahwa kesejahteraan masyarakat naik dan kesenjangan serta kemiskinan turun.
Kemudian dalam analisis PLS pada penelitian di atas dapat di analisis bahwasannya penghimpunan zakat  berpengaruh secara signifikan sebesar 0.942 (94%) terhadap zakat, jumlah muzakki perorangan juga berpengaruh secara signifikan sebesar 0.909 (91%) terhadap zakat, jumlah muzakki badan berpengaruh sebesar 0.528 (53%) terhadap zakat. Sedangkan tingkat signifikansi perhitungan dalam teori PLS menunjukkan angka 0.50. sehingga angka yang lebih dari 0.50 bisa dikatakan pengaruhnya signifikan. Semakin besar hasil angka yang di dapat dari analisisnya maka semakin signifikan pengaruhnya terhadap indikator yang diteliti.
Zakat disalurkan dalam 5 bidang, yakni bidang sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan keagamaan. Dari kelima bidang tersebut bidang pendidikan dan bidang kesehatan sangat berpengaruh terhadap penyaluran yaitu masing-masing sebesar 0.912 (91%) dan 0.963 (96%). Dalam bidang keagamaan juga berpengaruh secara signifikan terhadap penyaluran yakni sebesar 0.814 (81%). Sedangkan dalam bidang sosial dan ekonomi pengaruhnya masing-masing sebesar 0.668 (67%) dan 0.669 (67%). Sehingga dalam 5 bidang di atas yakni ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan keagamaan, 2 bidang yaitu pendidikan dan kesehatan yang paling besar angkanya maka dengan kata lain tingkat signifikansinya juga paling besar.
Berdasarkan pada outer loading yang di dapat pada PLS dilihat pada kolom sampel asli (O) hasil analisis menunjukkan bahwa semua variabel memiliki angka lebih 0.50, 0.60 dan 0.70 maka semua variabel di anggap memenuhi kriteria validias (datanya valid). Sedangkan Pada perhitungan outer loading pada kemiskinan dan indikatornya angka yang diperoleh menunjukaan semua variabel sudah memenuhi kriteria validitas semua. Karena semua variabel menunjukkan angka >70. Yakni 1, 0.980, 0.959 dan 0.976. jadi semua data indikator kemiskinan dikatakan valid.
Setelah melakukan perhitungan PLS untuk mengetahui convergent validitinya maka selanjutnya adalah mengetahui Discriminant validity indikator refleksif dapat dilihat pada cross loading antara indikator dengan konstruknya. Dari tabel PLS yang terdapat pada cross loadingnya terlihat bahwa korelasi variabel zakat dengan indikatornya lebih tinggi di bandingkan dengan korelasi dengan iondikator variabel lain (penyaluran). Indikator X11 sebesar 0.942, X12 sebesar 0.909 dan X13 sebesar 0.528. angka-angka tersebut lebih tinggi di bandingkan dengan hubungan indikator lain (penyaluran) terhadap zakat. Begitu pula dengan variabel penyaluran dan kemiskinan. Dari tabel di atas terlihat bahwa korelasi (hubungan) variabel  kemiskinan (Y) dengan indikatornya lebih tinggi dibandingkan korelasi indikator kemiskinan (Y) dengan konstruk lainnya (penyaluran dan zakat). Indikator kemiskinan pada variabel (Y11) menunjukkan angka 1.000 sedangkan penyaluran dan zakat masing-masing -0.400 dan -0.705 (1000 > -0.400 dan -0.705). Hal ini juga berlaku sebaliknya yaitu korelasi konstruk zakat (X1) dan penyaluran (X2) dengan indikator masing-masing lebih tinggi dibandingkan dengan korelasi antara indikator zakat dan kemiskinan dengan konstruk lainnya. Begitu juga dengan analisis pada kemiskinan dan indikatornya, Hal ini menunjukkan bahwa konstruk laten memprediksi bahwa indikator masing-masing pada blok mereka lebih baik dibandingkan dengan indikator di blok lainnya.
Pengujian terhadap model struktural dilakukan dengan melihat nilai R-square yang diartikan sebagai seberapa besar kemampuan semua variabel bebas dalam menjelaskan varians dari variabel terikatnya. Model pengaruh zakat  terhadap tingkat kemiskinan melalui penyaluran memberikan nilai R-square sebesar 0.956 yang dapat di interprestasikan bahwa variabel konstruk kemiskinan yang dapat dijelaskan oleh variabel konstruk zakat sebesar 95% sedangkan 5% dijelaskan oleh variabel lain diluar yang diteliti.
Besarnya koefisien parameter angka 0.324 antara penyaluran dan kemiskinan menunjukkan bahwa konstribusi penyaluran terhadap kemiskinan sebesar 32%. kemudian untuk koefisien parameter antara zakat dan penyaluran menunjukkan angka 0.761 yang berarti bahwa konstribusi zakat dengan penyaluran sebesar 76%. Sedangkan besarnya koefisien parameter antara zakat dan kemiskinan menunjukkan angka -0.951 yang berarti bahwa zakat mempunyai pengaruh sebesar 95% terhadap kemiskinan. tingkat signifikansi pengaruh zakat terhadap kemiskinan melalui penyaluran nilai statistiknya sebesar 4.609. sedangkan tingkat signifikansi t-statistik sebesar 1.96. sehingga 4.609>1.96 jadi pengaruh zakat terhadap kemiskinan melalui penyaluran berpengaruh secara signifikan.
Dari pernyataan di atas dapat di ambil kesimpulan secara singkatnya bahwa besarnya koefisien parameter angka -0.951 yang berarti terdapat pengaruh negatif zakat tehadap kemiskinan. Semakin tinggi zakat yang di salurkan maka kemiskinan semakin turun. Setiap perubahan pada zakat maka akan merubah tingkat kemiskinan sebesar 95%.  Maka di dapatkan persamaan sebagai berikut:
Y = -0.95X
X ­= 0.761X1 + 0.32X2
Berdasarkan pada beberapa interpretasi yang sudah dipaparkan diatas dan juga berdasarkan pada hasil persamaan tersebut, maka dapat membuktikan bahwa zakat (variabel independen) dapat mempengaruhi kemiskinan (variabel dependen) secara negatif melalui penyaluran. Sehingga setiap perubahan zakat akan berpengaruh secara negatif terhadap kemiskinan sebesar 95%. Oleh karena itu, jika zakat naik maka kemiskinan akan turun dan sebaliknya. sedangkan besarnya konstribusi zakat terhadap penyaluran sebesar 76% dan besarnya konstribusi penyaluran terhadap kemiskinan sebesar 32%.
KESIMPULAN
Zakat berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat kemiskinan di Indonesia. Zakat memiliki peranan penting dalam mengurangi kesenjangan dan kemiskinan Indonesia sehingga secara tidak langsung tingkat kesejahteraan meningkat dengan turunnya angka kesenjangan dan kemiskinan. Angka Pengaruh zakat terhadap tingkat kemiskinan dalam analisis melalui metode Partial Least Square (PLS) sebesar 0.951 (95%). pengaruh zakat terhadap tingkat kemiskinan berpengaruh secara signifikan  sebesar 95% dengan konstribusi zakat terhadap penyalurannya sebesar 76% dan konstribusi penyaluran terhadap kemiskinan sebesar 32%. Sehingga variabel bebas atau independen zakat (X1) melalui penyaluran (X2) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen atau variabel terikat kemiskinan (Y).
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Fajri Putra. 2010. Pengaruh Penndayagunaan Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada BAPERLUZAM. Skripsi. Semarang: IAIN Walisongo Semarang.
Bahtsul Masail. 2009.  NU Menjawab ProblematikaUmat.  jilid 1. Surabaya : PW LBM NU Jawa Timur.
Departemen Agama RI, 1996. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya, Semarang: JABAL.
Ghazali, Imam, 2011. Structural Equation Modeling Metode Alternatif dengan Partial Least Square, Semarang: Badan Penerbit-UNDIP.
Kuncoro, Mudjarat, 2000. Ekonomi Pembanguna, Yogyakarta : Unit Penerbit dan Percetakan.
Misbahul M, A. Djalaludin, 2006.  ekonomi Qur’ani (doktrin reformasi ekonomi dalam Al-Qur’an),  (Malang : UIN Malang Press.
Supena, ilyas, 2009.  manajemen zakat, semarang : walisongo press
Syauqi, ismail. 2007. penerapan zakat dalam bisnis modern. Bandung : CV. PUSTAKA SETIA.
Tim Pembukuan ANFA’. 2015. Tolhah Hasan, “Fath Al-Qarib,” Terjemahan kitab Fath Al-Qarib, et. al. (Kediri, Lirboyo Press, 2015), hal. 33
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Indeks Zakat Nasional (devisi riset dan kajian). 2016. Jakarta: Pusat kajian strategis BAZNAS.
Nur Qomari. 2 GY017. Zakat: Solusi Pengentasan Kemiskinan. Iqtishodia Jurnal Ekonomi Syariah Vol.02 No.02 (3): 15
Outlook Zakat Indonesia 2018. 2017. Jakarta: Puisat Kajian Strategis BAZNAS.
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam (P3EI) UII. 2014. ekonomi islam. Jakarta : PT. Rajawali pers.
Yoghi Citra Pratama. 2015. Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskina. The Journal of Tauhidinomics, Vol. 1 No. 1. (1): 94.
Badan pusat statistik (https://www.bps.go.id/)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) http://pusat.baznas.go.id



[1] Adalah mahasiswa UNWAHA Fakultas Agama Islam Prodi Ekonomi Syariah angkatan 2014/2015.
[2] Merupakan dosen tetap di UNWAHA Fakultas Agama Islam
[3] Adalah dosen tetap di UNWAHA Fakultas Agama Islam
[4] Tim penyusun IZN, Indeks Zakat Nasional, Pusat Kajian Strategis BAZNAS (Devisi Riset dan Kajian, (Jakarta : Pusat kajian strategis, 2016)

[5] Misbahul M, A. Djalaludin, Ekonomi Qur’ani (Doktrin Reformasi Ekonomi dalam Al-Qur’an), (Malang : UIN Malang Press, 2006) hal. 151-168.
[6] Imam, Ghazali, Structural Equation Modeling Metode Alternatif dengan Partial Least Square, (Semarang: Badan Penerbit-UNDIP, 2011), hal. 17-19

Sabtu, 12 November 2016

CONTOH ANALISIS BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA



TUGAS
ETIKA BISNIS ISLAM
ANALISIS BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Dosen pengampu:
Kholis Firmansyah,S.H.I., M.S.I


oleh :
Siti Zunia khoirotin
(1401290053)

PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS KH. A WAHAB CHASBULLOH
OKTOBER 2016
A.    Landasan teori

Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praktis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis, merupakan sifat dari tindakan yang sesuai dengan etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3.Memiliki Etika Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb.
Etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. sedangkan dalam dunia usaha, seperti perusahaan atau badan usaha mempunyai peran penting yang mendorong  pertumbuhan ekonomi masyarakat, baik BUMN maupun BUMS.  Karena dari badan usaha akan menyerap tenaga kerja, dan ketika tenaga kerja banyak yang terserap maka pengangguran menurun sehingga pendapatan masyarakatpun meningkat dan jika pendapatan masyarakat meningkat serta GNP juga meningkat maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perekonomian suatu Negara dikatakan maju jika masyarakat di Negara tersebut sejahtera dan makmur. Sedangkan dalam perspektif ekonomi islam di kenal dengan FALAH, artinya kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya,  yaitu sejahtera di dunia dan di akhirat.
Itulah sekilas pengertian tentang etika dalam berbisnis, pada tugas kali ini saya akan membahas tentang pelaku bisnis yang melanggar etika berdasarkan pengamatan saya dalam belajar akuntansi saat sekolah SMK yang di implementasikan kepada salah satu perusahaan yang melanggar etika bisnis di Indonesia.

B.     Pembahasan
a)      Kronologi masalah
Bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas produksi,konsumsi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri. pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999 tentang hak dan kewajiban pelaku usaha.
Salah satu perusahaan besar di Indonesia sebut saja PT.L-A JAYA berdiri pada tanggal 19 april 1996 didirikan oleh H. jalaluddin Muhammad dan bertempat di kota lamongan jawa timur. Perusahaan tersebut bekerja di bidang perdagangan alat elektronik. Perusahaan ini tergolong sukses dan berkembang pesat dari tahun ke tahun berikutnya, perusahaan berhasil menyerap tenaga kerja kurang lebih 15% dari penduduk kota lamongan dan tentunya usaha perdagangan ini juga membawa dampak pertumbuhan ekonomi di kota lamongan khususnya.
 perusahaan tersebut telah berhasil dalam usahanya mencapai target laba yang di inginkan,. bagaimana tidak, Perusahaan tersebut selain menjual produknya dalam negeri mereka juga melakukan ekspor ke Negara tetangga seperti Malaysia dan singapura. Dalam satu tahun per 31 desember 1998 pada tahun ke-2 berdirinya perusahaan tersebut, perusahaan telah mencapai omzet penjualan sebesar Rp. 250.000.000,- dan perusahaan tersebut semakin berkembang sampai sekarang.
Sekilas tentang perusahaan tersebut, terlintas rasa bangga dan kagum saya sebagai warga lamongan. Namun, setelah mendengar  kasus yang terjadi pada perusahaan tersebut rasa bangga tersebut menjadi biasa saja setelah mendengar kasus bahwa PT. L-A JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :
1)      Prinsip otonomi
2)      Prinsip kejujuran
3)      Prinsip keadilan
4)      Prinsip saling menguntungkan
5)      Prinsip integritas moral. 
Pada kasus PT. L-A JAYA, perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”, prinsip ini meliputi : a) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. b) Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. c) Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. 
Setiap perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil pasti di tuntut untuk membuat laporan keuangan. Seperti laporan arus kas, laporan aktiva, laporan perubahan ekuitas, dan laporan laba-rugi. Dimana laporan tersebut digunakan untuk mengetahui informasi perkembangan aktifitas perusahaan tersebut. Laporan keuangan dibutuhkan oleh pihak intern maupun ekstern. Bagi pihak intern perusahaan, laporan keuangan salah satu fungsinya digunakan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut laba ataukah rugi, bagaimana perkembangan perusahaan selama satu periode tertentu, apakah semakin berkembang atau malah sebaliknya., dan yang paling penting, laporan keuangan digunakan untuk mengambil berbagai keputusan oleh pihak intern (direktur, manajer perusahaan,dll). Sedangkan bagi pihak ekstern (investor, lembaga perbankan,dirjen pajak,dll), laporan keuangan digunakan untuk  mengetahui kinerja perusahaan dalam periode tertentu. Bagi investor, laporan keuangan digunakan untuk mempertimbangkan apakah investor tersebut layak menanam saham pada perusahaan tersebut atau tidak. Sedangkan bagi pihak perbankan, laporan keuangan digunakan untuk pertimbangan keputusan dalam pemberian kredit terhadap perusahaan. Dan bagi dirjen pajak, laporan keuangan digunakan untuk mengenakan tarif pajak penghasilan (PPH) perusahaan melalui laporan laba-rugi. Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya, prosentasenya, dll. Tarif yang digunakan biasanya 10% dari laba bersih perusahaan, tetapi prosentase bisa berubah sesuai dengan besar kecilnya laba perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, dari alasan inilah kenapa PT.L-A JAYA melakukan manipulasi data  yang tujuannya adalah untuk menghindari pengenaan pajak yang tinggi.
Manipulasi data dilakukan oleh akuntan perusahaan PT. L-A JAYA. Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, seperti yang dilakukan oleh akuntan PT.L-A JAYA, jadi akuntan tersebut mencatat jumlah pendapatan lebih rendah dan jumlah beban lebih tinggi dari jumlah yang sebenarnya. Laba diperoleh dari jumlah seluruh pendapatan dikurangi dengan jumlah seluruh beban pada periode tertentu. Oleh sebab itu, laporan laba-rugi  pada akhir periode per 31 desember labanya lebih rendah dari hasil laporan  laba-rugi yang sesungguhnya. Hal ini jelas menyalahi etika baik secara umum maupun secara agama. Karena tujuan manipulasi data tersebut digunkan untuk merendahkan tarif pajak, yang nantinya pajak tersebut digunakan untuk masyarakat. Dalam sistem ekonomi islam, tidak mengenal praktek riba, gharar, judi (spekulasi), penipuan, dll yang melanggar hukum syariah. Praktek-praktek tersebut dilarang karena pasti ada pihak yang dirugikan, akibat dari adanya pihak yang dirugikan makanya kesejahteraanpun belum bisa terpenuhi.  Pihak yang di rugikan disini adalah masyarakat dan negara, walaupun masyarakat negara tidak secara langsung merasakannya, namun yang sebenarnya adalah hak mereka telah di ambil. Padahal alloh telah berfirman dalam Q.S AS-syuara’ : 183.
Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& Ÿwur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ
183. dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;
b)     permasalahan
dalam kasus di atas, perusahaan telah mengambil sebagian hak masyarakat (pajak yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan Negara dan masyarakat), dan hal itu dilarang dalam syariat islam. Meskipun dalam islam tidak diwajibkan untuk mengeluarkan pajak, tapi pemerintah Negara telah menetapkan iuran wajib pajak yang telah di atur dalam UU perpajakan. Jadi hal itu sifatnya wajib, karena alloh berfirman dalam Q.S. An-nisa’ ayat 59 :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dalam ayat di atas, telah dijelaskan bahwa manusia harus taat kepada alloh dengan menjalankan perintah-perintahnya dan menjauhi larangannya, kemudian taat kepada rasul dengan menjalankan sunnah-sunnahnya dan taat kepada pemimpin yang membuat peraturan-peraturan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara selama tidak melanggar hukum syariat islam. Dan di antara peraturan pemerintah yang harus di taati adalah adanya kebijakan pajak yang di atur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Tujuan pemerintah mengenakan tarif pajak pada warga negara adalah sebagai sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Mengingat tentang sejarah ekonomi pada masa rasululloh, sumber pendapatan negara tidak terbatas pada zakat, diantaranya adalah kharaj, khums, jizyah, kaffarah, dll. Kharaj adalah pajak atas tanah (setara dengan pajak bumi dan bangunan PBB di Indonesia).  Sebenarnya tujuan pemerintah menerapkan peraturan pajak adalah sama dengan tujuan ekonomi islam yaitu untuk kesejahteraan rakyat.
c)      analisis
Jika dikaitkan dengan etika bisnis islam, perbuatan yang dilakukan oleh PT. L-A JAYA jelas melanggar syariah. Karena memanipulasi harta dengan tujuan untuk merendahkan tarif pajaknya, ini berarti masih ada sebagian harta yang seharusnya di bayar oleh perusahaan kepada negara. Dan disini permasalahan yang melanggar hukum syariah adalah adanya ketidakjujuran perusahaan, dan perusahaan telah melakukan penipuan kepada negara. Alloh SWT berfirman dalam Q.S At-taubah : 119.
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#qçRqä.ur yìtB šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÊÊÒÈ    
119. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.
            Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa alloh menyuruh kita bersama orang-orang yang benar. Artinya, dalam hal bisnispun kita tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dalam hukum syariat, baik secara individu maupun kelompok seperti yang dilakukan PT.L-A JAYA, harta yang diperoleh secara bakhil (termasuk penipuan) tidak akan bisa berkah dalam pandangan islam. Meskipun perusahaan melakukan manipulasi data secara tertutup, dan mereka beranggapan bahwa hanya orang-orang yang berkepentingan dalam perusahaan saja yang mengetahui. Namun, Alloh selalu mengetahui apa apa yang dilakukan oleh hambanya. Dan kata Alloh, orang orang yang seperti itu akan merugi.
ö@è% 4s"x. «!$$Î/ ÓÍ_øŠt/ öNà6uZ÷t/ur #YÍky­ ( ÞOn=÷ètƒ $tB Îû ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÄßöF{$#ur 3 šúïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#rãxÿŸ2ur «!$$Î/ y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbrçŽÅ£»yø9$# ÇÎËÈ  
52. Katakanlah: "Cukuplah Allah menjadi saksi antaraku dan antaramu. Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi. dan orang-orang yang percaya kepada yang batil dan ingkar kepada Allah, mereka Itulah orang-orang yang merugi. (Q.S Al-ankabut : 52)
            Selain itu, mengenai besarnya omzet penjualan (penghasilan) perusahaan pertahunnya,  dalam agama islam penghasilan yang telah mencapai nishabnya, wajib mengeluarkan zakat. Zakat yang dikenakan kepada hasil produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan apabila hasil produksi dijual dan hasil penjualan telah memenuhi nisab. (disetarakan dengan nishob emas yaitu 96 gram emas) dan haul (batas minimal harta tersebut dimiliki yaitu satu tahun), bila nisab dan haul terpenuhi maka perusahaan wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qŸ2¨9$# 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9Žöyz çnrßÅgrB yYÏã «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ׎ÅÁt/ ÇÊÊÉÈ  
110. dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
                karena laba perusahaan telah mencapai nisab dan haul. maka dapat disimpulkan bahwa selain mengeluarkan pajak perusahaan juga wajib membayar zakat. dan karena hukumnya wajib, maka pemerintah republik Indonesia seharusnya lebih menekankan pada masyarakat untuk membayar zakatnya dengan syarat dan rukun zakat yang sudah ditentukan dalam islam.  Terlebih lagi mayoritas warga Indonesia adalah beragama islam. Oleh karena itu, zakat pada setiap muslim yang seharusnya dibayar harus lebih ditekankan lagi oleh pemerintah, dengan merumuskan UU atau fatwa, menjatuhkan sansi bagi yang melanggar zakat, serta mendukung lembaga dan badan amil zakat agar lebih otoriter dalam mengawasi dan menetapkan zakat. karena di dalam islam, pembagian zakat, infaq dan shodaqoh di tujukan bagi 8 asnaf, kaum dhuafa’ dan orang yang membutuhkannya. Dengann tujuan agar kekayaan bisa merata dengan prinsip saling tolong menolong. Karena pada dasarnya, seluruh kekayaan yang ada dibumi hanya milik Alloh manusia hanya sebagai pengelola saja. Penciptaan alam semesta ini tak lain adalah untuk manusia sendiri, agar dikelola dengan baik untuk mendapatkan hasil dan untuk memenuhi kebutuhannya, namun tak lupa dengan nikmat yang Alloh berikan. Yaitu agar manusia memenuhi kewajibannya kepada fakir miskin dalam hal zakat. Alloh SWT berfirman :
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  
141. dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-An’am : 51).




C.    Penutup
Demikian  pembahasan mengenai pelaku bisnis yang melanggar etika serta analisinya. Semoga dengan pembahasan kali ini bisa menjadi motivasi pembaca agar selalu menjaga nilai-nilai, etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari baik dari segi ekonomi, bisnis,sosial dan budaya yang berlaku di masyarakat. Karena dengan etika dan moral akan muncul suatu akhlak dan akhlak akan  menjadi pandangan penilaian baik buruknya seseorang terhadap orang lain.  Rasululloh SAW telah mengajarkan ummatnya agar berakhlakul karimah karena kemulyaan seseorang di lihat dari akhlaknya. Sebagai umat rasululloh yang menanti syafaatnya di hari kiamat nanti, kita patut menjadikan rasululloh sebagai kiblat akhlak manusia, karena rasululloh adalah suri tauladan yang baik. Hal itu telah dijelaskan dalam Q.S al-ahzab ayat 21.
ôs)©9 tb%x. öNä3s9 Îû ÉAqßu «!$# îouqóé& ×puZ|¡ym `yJÏj9 tb%x. (#qã_ötƒ ©!$# tPöquø9$#ur tÅzFy$# tx.sŒur ©!$# #ZŽÏVx. ÇËÊÈ  
21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.
                Serta diharapkan agar manusia selalu mensyukuri segala nikmat yang Alloh berikan, Termasuk iman, islam, kehidupan, dan rizki. dengan menjaga, melestarikan, dan tidak merusak lingkungan dalam alam semesta ini.  Selalu menjadi insan yang bertaqwa yaitu selalu mematuhi peritah alloh dan menjauhi larangannya.
øŒÎ)ur šc©Œr's? öNä3š/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyƒÎV{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓƒÏt±s9 ÇÐÈ    
7. dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Q.S. Ibrahim : 7)
“Semoga bermanfaat”
Link terkait Lihat di : http://zuniarahmatin.blogspot.co.id