ziyadatul khoiirr
Jumat, 17 Agustus 2018
Rabu, 15 Agustus 2018
JURNAL SKRIPSI "PENGARUH ZAKAT TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DALAM TINJAUAN IZN STUDI PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL"
PENGARUH ZAKAT TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN
DALAM TINJAUAN INDEKS ZAKAT NASIONAL (IZN)
STUDI
PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
Siti Zunia Khoirotin[1]
Arivatu Ni’mati Rahmatika, M.E.I,[2]
Kholis Firmansyah, S.HI., M.SI[3]
Email : Zuniarahmatin@gmail.com
UNIVERSITAS
KH. WAHAB HASBULLAH
Abstrak
Kemiskinan adalah salah satu masalah yang harus
di hadapi oleh setiap Negara, termasuk Indonesia. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui berapa besar pengaruh zakat terhadap tingkat kemiskinan
diukur melalui pendekatan indeks zakat nasional (IZN) dengan mengambil studi
kasus di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia. Penelitian ini bersifat
kuantitatif dengan Partial Least Square (PLS) sebagai metode
penelitiannya. Dengan mengambil data kemiskinan melalui Badan Pusat Statistik
(BPS) serta mengambil data zakat dan penyalurannya melalui lembaga BAZNAS dalam
kurun waktu 2013-2017. penelitian ini menggunakan pendekatan IZN oleh karena
itu, indikator dan variabel di tinjau
berdasarkan IZN dengan zakat sebagai variabel bebasnya (X1), kemudian penyaluran sebagai (X2) nya, dan kemiskinan sebagai (Y1) variabel terikat
serta indikator kemiskinan terhadap tingkat kemiskinannya (Y2). Hasil X1 terhadap Y1 pada penelitian ini dapat di
lihat pada hasil gambar PLS yang menunjukkan angka -0.951 yang menunjukkan
bahwa zakat berpengaruh secara negatif terhadap tingkat kemiskinan sebesar
95%. Sedangkan hasil dari X2 tehadap Y memiliki angka 0.324 artinya
bahwa konstribusi penyaluran terhadap kemiskinan sebesar 32%. Kemudian jika
melihat hasil analisis antara X1 dan X2 maka didapatkan angka sebesar 0.761
artinya bahwa kontribusi zakat terhadap penyaluran sebesar 76%.
Kata
Kunci: Zakat,
Kemiskinan, Indeks Zakat Nasional.
PENDAHULUAN
Indonesia adalah Negara yang tingkat
kemiskinannya terbilang tinggi terlihat dari prosentase penduduk miskin yang
mencapai 10.12 pada September 2017. Islam memandang zakat sebagai upaya untuk
mengentaskan kemiskinan. Hal
ini tentu sangat potensial untuk mengimplementasikan instrumen Islam dalam
mengurangi kesenjangan ekonomi yaitu
zakat. Pengelolaan zakat yang dilakukan secara optimal dan professional
oleh masyarakat dan pemerintah adalah salah satu instrumen yang digunakan
sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan
kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial Hal lain yang
perlu diperhatikan adalah pengelolaan dana zakat yang telah ada saat ini harus
dikelola dengan baik.
Indeks
Zakat Nasional (IZN) merupakan alat ukur yang baru diterbitkan oleh Pusat Kajian Strategis
BAZNAS yang berperan sebagai standar pengukuran untuk menilai dan mengevaluasi
kinerja perzakatan mencakup peran pemerintah dan masyarakat, kinerja lembaga
zakat, dan juga pengaruh zakat terhadap kesejahteraan mustahik.[4] Berdasarkan
Latar belakang pada penelitian ini, peneliti mengidentifikasi masalah tentang bagaimana pengaruh zakat
terhadap tingkat kemiskinan dalam tinjauan indeks zakat nasional (IZN) studi
pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dalam penelitian ini akan digunakan
alat analisis PLS (Partial Least Square). Tujuan PLS adalah untuk
membantu peneliti untuk mendapatkan nilai variabel laten untuk tujuan prediksi
dan konfirmasi. Model formalnya mendefinisikan variabel laten adalah linier
agregat dari indikator-indikatornya. Weight estimate untuk
menciptakan komponen skor variabel laten didapat berdasarkan bagaimana inner
model (model struktural yang menghubungkan antar variabel laten) dan outer
model (model pengukuran yaitu hubungan antara indikator dengan konstruknya
) dispesifikasi.
ZAKAT SEBAGAI
INSTRUMEN PENDISTRIBUSIAN KEKAYAAN
Zakat merupakan
salah satu instrumen
Islami yang digunakan
untuk distribusi pendapatan dan
kekayaan. Adanya zakat
firah, zakat maal
dan zakat profesi
diharapkan dapat menekan
tingkat ketimpangan kekayan
di Indonesia, selain
itu juga zakat
dapat diandalakan sebagai salah
satu mekanisme dalam
mengatasi masalah kemiskinan
yang terjadi di Indonesia, melalui program zakat produktif.
Untuk memanfaatkan dan
mendayagunakan zakat dengan sebaik-baiknya, diperlukan kebijaksanaan dari
pemerintah atau pengelola zakat. Dana zakat itu tidak harus diberikan kepada
yang berhak secara apa adanya, tetapi dapat diberikan dalam bentuk lain yang
dapat digunakan secara produktif. Oleh karena itu, untuk mengelola dan
mendayagunakan dana zakat yang terkumpul dengan sebaik-baiknya di perlukan
kebijaksanaan amil zakat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Q.S
At-taubah ayat 60.[5] Zakat
sebagai instrumen penting dalam ekonomi umat perlu mendapat perhatian lebih.
Perhatian ini diperlukan agar zakat dapat merealisasikan tujuan atau maqashidnya.
Dalam kehidupan social, yaitu : menghapus kemiskinan, menjamin keamanan sosial,
memenuhi kebutuhan mendesak, menghilangkan sebab-sebab konflik yang mungkin
akan timbul di tengah masyarakat dan sebagainya.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian
ini merupakan penelitian kuantitatif. Dalam penelitian ini akan digunakan alat
analisis PLS (Partial Least Square). Dengan pendekatan PLS diasumsikan
bahwa semua ukuran variance adalah variance yang berguna untuk
dijelaskan. Oleh karena pendekatan untuk mengestimasi variabel laten di anggap
sebagai kombinasi linier dan indikator maka menghindarkan masalah indeterminacy
dan memberikan definisi yang pasti dari komponen skor (wold, 1982). Oleh karena
PLS menggunakan iterasi algoritma yang terdiri dari seri analisis ordinary
least square maka persoalan identifikasi model tidak menjadi masalah untuk
model recursive, juga tidak mengasumsikan bentuk distribusi tertentu
untuk skala ukuran variabel. Lebih jauh lagi jumlah sampel dapat kecil dengan
perkiraan kasar yaitu, 1) sepuluh kali skala dengan jumlah terbesar dari
indikator (kausal) formatif (catatan skala untuk konstruk yang di desain dengan
reflektif indikator dapat di abaikan), atau 2) sepuluh kali dari jumlah
terbesar structural path yang diarahkan pada konstruk tertentu dalam
model struktural.[6]
PENGARUH
ZAKAT TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN
Penelitian ini
bersifat kuantitatif dengan Partial Least Square (PLS) sebagai alat
analisisnya dengan mengambil studi kasus pada Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS).
Berikut
adalah model struktural yang dibentuk dari perumusan masalah :
Gambar 1.1
Gambar estimasi analisis PLS (Zakat-Kemiskinan)

Sumber :
pengolahan data SmartPLS 2.0 M3
Gambar 1.2
Gambar estimasi analisis PLS
(Kemiskinan-indikatornya)

Sumber :
pengolahan data SmartPLS 2.0 M3
KETERANGAN
:
X1 : Zakat
X11 : Penghimpunan zakat
X12 : Jumlah muzakki perorangan
X13 : Jumlah muzakki badan
X2 : Penyaluran zakat
X21 : Penyaluran dalam bidang social
X22 : Penyaluran dalam bidang pendidikan
X23 : Penyaluran dalam bidang kesehatan
X24 : Penyaluran dalam bidang ekonomi
X25 : Penyaluran dalam bidang keagamaan
Y :
Kemiskinan
Y1 : Tingkat pendidikan
Y2 : Tingkat kesehatan
Y3 :
Rata-rata pengeluaran perkapita pertahun
Dengan
perhitungan analisis PLS (Partial Least Square) melalui perhitungan
Algortitma PLS yaitu dalam submenu hitung kemudian pilih algoritma PLS dengan
pengaturan weighting scheme “jalur” maksimum iterasi “300” stop criteon
“7” dengan data sebagai berikut :
Maka di dapatkan angka-angka dan gambar di
bawah ini :
Gambar 1.3
Hasil output Algorithma PLS

Sumber :
pengolahan data SmartPLS 2.0 M3
Gambar 1.3 terdiri dari tiga
lingkaran dimana tiap lingkaran menggambarkan variabel. Sedangkan tiap variabel
terdiri dari beberapa indikator. Dalam penelitian ini, terdapat tiga variabel
yakni dua variabel independen (tidak terikat) yaitu zakat (X1) dan penyaluran
(X2) serta variabel dependen (terikat) yaitu kemiskinan (Y). sedangkan
indikator tiap variabel yakni 1) indikator zakat terdiri dari penghimpunan
zakat, jumlah muzakki individu, dan jumlah muzakki badan. 2) indikator
penyaluran terdiri dari penyaluran di bidang social, pendidikan, kesehatan,
ekonomi dan keagamaan. 3) kemiskinan. Kemudian untuk menunjang atau sebagai
pertimbangan maka akan dipaparkan pula bentuk PLS dari kemiskinan serta
indikatornya. Masing-masing indikator di atas di dapat melalui tinjauan IZN
(Indeks Zakat Nasional).
Besarnya hubungan antar
variabel di tunjukkan dengan angka-angka yang di dapat melalui perhitungan
algoritma PLS. hubungan antara zakat dengan penyaluran menunjukkan angka 0.761
yang berart bahwa terdapat pengaruh
positif zakat terhadap tingkat penyaluran atau bisa di artikan besarnya
kontribusi zakat terhadap penyaluran sebesar 76%. Oleh karena itu, semakin
tinggi zakat yang di himpun maka semakin tinggi pula tingkat penyalurannya.
Sedangkan hubungan antara zakat dengan kemiskinan menunjukkan angka (-0.951)
yang berarti bahwa terhadap pengaruh negatif antara zakat terhadap kemiskinan,
yakni semakin tinggi zakat yang di himpun maka semakin rendah tingkat
kemiskinan sebesar 95%, dan sebaliknya
semakin rendah zakat yang di himpun maka tingkat kemiskinan semakin tinggi.
Kemudian hubungan penyaluran dengan kemiskinan menunjukkan angka 0.324 yang
berarti bahwa penyaluran berpengaruh secara positif terhadap kemiskinan atau bisa
dikatakan besarnya kontribusi penyaluran terhadap kemiskinan sebesar 32%. Hasil
analisis di atas menunjukkan bahwa pengaruh zakat terhadap kemiskinan memiliki
angka -0.951% dan angka tersebut termasuk dalam kategori signifikan.
Sedangkan sebagai pertimbangan
dan penunjang data maka dilakukan analisis Partial Least Square (PLS) terhadap
perhitungan kemiskinan dengan indikatornya.
Gambar 1.4
Hasil output Algorithma PLS

Sumber :
pengolahan data SmartPLS 2.0 M3
Pada perhitungan PLS
Algorithma terhadap kemiskinan dan indikatornya berhubungan secara negative
sebesar -545 (54%). Angka-angka pada tiap indikator menunjukkan tingkat
discriminan validitinya tinggi, sehingga data tersebut bisa dikatakan valid.
Karena sudah memenuhi syarat yaitu >70. Hubungan antara kemiskinan dengan
indikatornya menunjukkan angka negatif yakni semakin tinggi indikator
kemiskinan maka semakin rendah tingkat kemiskinannya dan sebaliknya semakin
tinggi tingkat kemiskinan maka indikatornya semakin rendah, indikator
kemiskinan meliputi tingkat pendidikan, kesehatan dan rata-rata pengeluran
perkapita. Dari hasil gambar di atas menunjukkan bahwa angka indikator
kemiskinan berpengaruh secara signifikan terhadap angka kemiskinan yakni
tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan rata-rata pengeluaran perkapita
masing-masing sebesar 0.980, 0.959 dan 0.976. hal ini menunjukkan bahwa tingkat
kemiskinan di Indonesia bisa di lihat pada tingkat pendidikan, tingkat
kesehatan dan rata-rata pengeluaran perkapita. Jika tingkat pendidikan naik,
maka kesejahteraan masyarakat naik sehingga kesenjangan dan kemiskinan turun,
begitu juga dengan kesehatan, jika tingkat kesehatan naik maka kesejahteraan
masyarakat naik dan kesenjangan serta kemiskinan turun. Sedangkan jika jumlah
rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat Indonesia naik, itu artinya
pendapatan naik sehingga dapat di artikan bahwa kesejahteraan masyarakat naik
dan kesenjangan serta kemiskinan turun.
Kemudian dalam analisis PLS
pada penelitian di atas dapat di analisis bahwasannya penghimpunan zakat berpengaruh secara signifikan sebesar 0.942
(94%) terhadap zakat, jumlah muzakki perorangan juga berpengaruh secara
signifikan sebesar 0.909 (91%) terhadap zakat, jumlah muzakki badan berpengaruh
sebesar 0.528 (53%) terhadap zakat. Sedangkan tingkat signifikansi perhitungan
dalam teori PLS menunjukkan angka 0.50. sehingga angka yang lebih dari 0.50
bisa dikatakan pengaruhnya signifikan. Semakin besar hasil angka yang di dapat
dari analisisnya maka semakin signifikan pengaruhnya terhadap indikator yang
diteliti.
Zakat disalurkan dalam 5 bidang, yakni bidang sosial, pendidikan,
kesehatan, ekonomi dan keagamaan. Dari kelima bidang tersebut bidang pendidikan
dan bidang kesehatan sangat berpengaruh terhadap penyaluran yaitu masing-masing
sebesar 0.912 (91%) dan 0.963 (96%). Dalam bidang keagamaan juga berpengaruh
secara signifikan terhadap penyaluran yakni sebesar 0.814 (81%). Sedangkan
dalam bidang sosial dan ekonomi pengaruhnya masing-masing sebesar 0.668 (67%)
dan 0.669 (67%). Sehingga dalam 5 bidang di atas yakni ekonomi, sosial,
pendidikan, kesehatan dan keagamaan, 2 bidang yaitu pendidikan dan kesehatan
yang paling besar angkanya maka dengan kata lain tingkat signifikansinya juga
paling besar.
Berdasarkan pada outer loading yang di dapat pada PLS dilihat pada
kolom sampel asli (O) hasil analisis menunjukkan bahwa semua variabel memiliki
angka lebih 0.50, 0.60 dan 0.70 maka semua variabel di anggap memenuhi kriteria
validias (datanya valid). Sedangkan Pada perhitungan outer loading pada
kemiskinan dan indikatornya angka yang diperoleh menunjukaan semua variabel
sudah memenuhi kriteria validitas semua. Karena semua variabel menunjukkan
angka >70. Yakni 1, 0.980, 0.959 dan 0.976. jadi semua data indikator
kemiskinan dikatakan valid.
Setelah
melakukan perhitungan PLS untuk mengetahui convergent validitinya maka
selanjutnya adalah mengetahui Discriminant validity indikator refleksif
dapat dilihat pada cross loading antara indikator dengan konstruknya. Dari tabel PLS yang terdapat pada cross loadingnya
terlihat bahwa korelasi variabel zakat dengan indikatornya lebih tinggi di
bandingkan dengan korelasi dengan iondikator variabel lain (penyaluran).
Indikator X11 sebesar 0.942, X12 sebesar 0.909 dan X13 sebesar 0.528.
angka-angka tersebut lebih tinggi di bandingkan dengan hubungan indikator lain
(penyaluran) terhadap zakat. Begitu pula dengan variabel penyaluran dan
kemiskinan. Dari tabel di atas terlihat bahwa korelasi (hubungan)
variabel kemiskinan (Y) dengan
indikatornya lebih tinggi dibandingkan korelasi indikator kemiskinan (Y) dengan
konstruk lainnya (penyaluran dan zakat). Indikator kemiskinan pada variabel
(Y11) menunjukkan angka 1.000 sedangkan penyaluran dan zakat masing-masing
-0.400 dan -0.705 (1000 > -0.400 dan -0.705). Hal ini juga berlaku sebaliknya
yaitu korelasi konstruk zakat (X1) dan penyaluran (X2) dengan indikator
masing-masing lebih tinggi dibandingkan dengan korelasi antara indikator zakat
dan kemiskinan dengan konstruk lainnya. Begitu juga dengan analisis pada
kemiskinan dan indikatornya, Hal ini menunjukkan bahwa konstruk laten
memprediksi bahwa indikator masing-masing pada blok mereka lebih baik
dibandingkan dengan indikator di blok lainnya.
Pengujian
terhadap model struktural dilakukan dengan melihat nilai R-square yang
diartikan sebagai seberapa besar kemampuan semua variabel bebas dalam
menjelaskan varians dari variabel terikatnya. Model pengaruh zakat terhadap tingkat kemiskinan melalui
penyaluran memberikan nilai R-square sebesar 0.956 yang dapat di
interprestasikan bahwa variabel konstruk kemiskinan yang dapat dijelaskan oleh
variabel konstruk zakat sebesar 95% sedangkan 5% dijelaskan oleh variabel lain
diluar yang diteliti.
Besarnya
koefisien parameter angka 0.324 antara penyaluran dan kemiskinan menunjukkan
bahwa konstribusi penyaluran terhadap kemiskinan sebesar 32%. kemudian untuk
koefisien parameter antara zakat dan penyaluran menunjukkan angka 0.761 yang
berarti bahwa konstribusi zakat dengan penyaluran sebesar 76%. Sedangkan
besarnya koefisien parameter antara zakat dan kemiskinan menunjukkan angka
-0.951 yang berarti bahwa zakat mempunyai pengaruh sebesar 95% terhadap
kemiskinan. tingkat signifikansi pengaruh zakat terhadap kemiskinan melalui
penyaluran nilai statistiknya sebesar 4.609. sedangkan tingkat signifikansi t-statistik
sebesar 1.96. sehingga 4.609>1.96 jadi pengaruh zakat terhadap kemiskinan
melalui penyaluran berpengaruh secara signifikan.
Dari
pernyataan di atas dapat di ambil kesimpulan secara singkatnya bahwa besarnya
koefisien parameter angka -0.951 yang berarti terdapat pengaruh negatif zakat
tehadap kemiskinan. Semakin tinggi zakat yang di salurkan maka kemiskinan
semakin turun. Setiap perubahan pada zakat maka akan merubah tingkat kemiskinan
sebesar 95%. Maka di dapatkan persamaan
sebagai berikut:
Y = -0.95X
X = 0.761X1 + 0.32X2
Berdasarkan pada
beberapa interpretasi yang sudah dipaparkan diatas dan juga berdasarkan pada
hasil persamaan tersebut, maka dapat membuktikan bahwa zakat (variabel
independen) dapat mempengaruhi kemiskinan (variabel dependen) secara negatif
melalui penyaluran. Sehingga setiap perubahan zakat akan berpengaruh secara
negatif terhadap kemiskinan sebesar 95%. Oleh karena itu, jika zakat naik maka
kemiskinan akan turun dan sebaliknya. sedangkan besarnya konstribusi zakat
terhadap penyaluran sebesar 76% dan besarnya konstribusi penyaluran terhadap
kemiskinan sebesar 32%.
KESIMPULAN
Zakat berpengaruh secara
signifikan terhadap tingkat kemiskinan di Indonesia. Zakat memiliki peranan
penting dalam mengurangi kesenjangan dan kemiskinan Indonesia sehingga secara
tidak langsung tingkat kesejahteraan meningkat dengan turunnya angka kesenjangan
dan kemiskinan. Angka Pengaruh zakat terhadap tingkat kemiskinan dalam analisis
melalui metode Partial Least Square (PLS) sebesar 0.951 (95%). pengaruh
zakat terhadap tingkat kemiskinan berpengaruh secara signifikan sebesar 95% dengan konstribusi zakat terhadap
penyalurannya sebesar 76% dan konstribusi penyaluran terhadap kemiskinan
sebesar 32%. Sehingga variabel bebas atau independen zakat (X1) melalui
penyaluran (X2) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen atau
variabel terikat kemiskinan (Y).
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Fajri Putra. 2010. Pengaruh Penndayagunaan Zakat Produktif
Terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada BAPERLUZAM. Skripsi. Semarang: IAIN
Walisongo Semarang.
Bahtsul Masail. 2009. NU Menjawab ProblematikaUmat. jilid 1. Surabaya : PW LBM NU Jawa Timur.
Departemen Agama RI, 1996. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya,
Semarang: JABAL.
Ghazali, Imam, 2011. Structural Equation Modeling Metode
Alternatif dengan Partial Least Square, Semarang: Badan Penerbit-UNDIP.
Kuncoro, Mudjarat, 2000. Ekonomi Pembanguna, Yogyakarta : Unit
Penerbit dan Percetakan.
Misbahul M, A. Djalaludin, 2006. ekonomi Qur’ani (doktrin reformasi ekonomi
dalam Al-Qur’an), (Malang : UIN
Malang Press.
Supena, ilyas, 2009. manajemen zakat, semarang : walisongo
press
Syauqi, ismail. 2007. penerapan zakat dalam bisnis modern.
Bandung : CV. PUSTAKA SETIA.
Tim Pembukuan ANFA’. 2015. Tolhah Hasan,
“Fath Al-Qarib,” Terjemahan kitab Fath Al-Qarib, et. al. (Kediri, Lirboyo
Press, 2015), hal. 33
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat.
Indeks Zakat Nasional (devisi riset dan kajian). 2016. Jakarta:
Pusat kajian strategis BAZNAS.
Nur Qomari. 2 GY017. Zakat: Solusi Pengentasan Kemiskinan.
Iqtishodia Jurnal Ekonomi Syariah Vol.02 No.02 (3): 15
Outlook Zakat Indonesia 2018.
2017. Jakarta: Puisat Kajian
Strategis BAZNAS.
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam (P3EI) UII. 2014. ekonomi
islam. Jakarta : PT. Rajawali pers.
Yoghi Citra Pratama. 2015. Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskina.
The Journal of Tauhidinomics, Vol. 1 No. 1. (1): 94.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) http://pusat.baznas.go.id
[1] Adalah
mahasiswa UNWAHA Fakultas Agama Islam Prodi Ekonomi Syariah angkatan 2014/2015.
[2] Merupakan dosen tetap di UNWAHA Fakultas Agama
Islam
[3] Adalah dosen tetap di UNWAHA Fakultas Agama
Islam
[4] Tim penyusun IZN, Indeks Zakat Nasional, Pusat
Kajian Strategis BAZNAS (Devisi Riset dan Kajian, (Jakarta : Pusat kajian
strategis, 2016)
[5] Misbahul M, A. Djalaludin, Ekonomi
Qur’ani (Doktrin Reformasi Ekonomi dalam Al-Qur’an), (Malang : UIN Malang
Press, 2006) hal. 151-168.
[6] Imam, Ghazali, Structural Equation Modeling
Metode Alternatif dengan Partial Least Square, (Semarang: Badan Penerbit-UNDIP,
2011), hal. 17-19
Kamis, 21 September 2017
Sabtu, 12 November 2016
CONTOH ANALISIS BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
TUGAS
ETIKA BISNIS ISLAM
ANALISIS BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Dosen pengampu:
Kholis Firmansyah,S.H.I., M.S.I
oleh :
Siti Zunia khoirotin
(1401290053)
PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS KH. A WAHAB CHASBULLOH
OKTOBER 2016
A.
Landasan teori
Kata “etika”
dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika
bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praktis berarti : nilai-nilai dan
norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun
seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis, merupakan sifat dari tindakan yang
sesuai dengan etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George,
bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3.Memiliki Etika Selama perusahaan memiliki
produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola
dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia
dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau
lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb.
Etika adalah semua norma
atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan
sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Di Indonesia,
sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku
kehidupan sehari-hari. sedangkan dalam dunia usaha, seperti perusahaan atau
badan usaha mempunyai peran penting yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, baik BUMN
maupun BUMS. Karena dari badan usaha
akan menyerap tenaga kerja, dan ketika tenaga kerja banyak yang terserap maka
pengangguran menurun sehingga pendapatan masyarakatpun meningkat dan jika
pendapatan masyarakat meningkat serta GNP juga meningkat maka akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Perekonomian suatu Negara dikatakan maju jika
masyarakat di Negara tersebut sejahtera dan makmur. Sedangkan dalam perspektif ekonomi islam di kenal dengan
FALAH, artinya kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang
sebenar-benarnya, yaitu sejahtera di
dunia dan di akhirat.
Itulah sekilas pengertian
tentang etika dalam berbisnis, pada tugas kali ini saya akan membahas tentang
pelaku bisnis yang melanggar etika berdasarkan pengamatan saya dalam belajar
akuntansi saat sekolah SMK yang di implementasikan kepada salah satu perusahaan
yang melanggar etika bisnis di Indonesia.
B.
Pembahasan
a)
Kronologi
masalah
Bisnis (business)
tidak terlepas dari aktivitas produksi,konsumsi, pembelian, penjualan, maupun
pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk
kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si
pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri.
pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999
tentang hak dan kewajiban pelaku usaha.
Salah
satu perusahaan besar di Indonesia sebut saja PT.L-A JAYA berdiri pada tanggal
19 april 1996 didirikan oleh H. jalaluddin Muhammad dan bertempat di kota
lamongan jawa timur. Perusahaan tersebut bekerja di bidang perdagangan alat
elektronik. Perusahaan ini tergolong sukses dan berkembang pesat dari tahun ke
tahun berikutnya, perusahaan berhasil menyerap tenaga kerja kurang lebih 15%
dari penduduk kota lamongan dan tentunya usaha perdagangan ini juga membawa
dampak pertumbuhan ekonomi di kota lamongan khususnya.
perusahaan tersebut telah berhasil dalam
usahanya mencapai target laba yang di inginkan,. bagaimana tidak, Perusahaan
tersebut selain menjual produknya dalam negeri mereka juga melakukan ekspor ke
Negara tetangga seperti Malaysia dan singapura. Dalam satu tahun per 31
desember 1998 pada tahun ke-2 berdirinya perusahaan tersebut, perusahaan telah
mencapai omzet penjualan sebesar Rp. 250.000.000,- dan perusahaan tersebut
semakin berkembang sampai sekarang.
Sekilas tentang perusahaan tersebut, terlintas rasa
bangga dan kagum saya sebagai warga lamongan. Namun, setelah mendengar kasus yang terjadi pada perusahaan tersebut
rasa bangga tersebut menjadi biasa saja setelah mendengar kasus bahwa PT. L-A
JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah
pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan
bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang
dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa
prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis,
yaitu :
1)
Prinsip otonomi
2)
Prinsip kejujuran
3)
Prinsip keadilan
4)
Prinsip saling menguntungkan
5)
Prinsip integritas moral.
Pada kasus PT. L-A JAYA,
perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”, prinsip
ini meliputi : a) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. b) Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan
mutu dan harga sebanding. c) Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan.
Setiap perusahaan, baik perusahaan besar maupun
kecil pasti di tuntut untuk membuat laporan keuangan. Seperti laporan arus kas,
laporan aktiva, laporan perubahan ekuitas, dan laporan laba-rugi. Dimana
laporan tersebut digunakan untuk mengetahui informasi perkembangan aktifitas perusahaan
tersebut. Laporan keuangan dibutuhkan oleh pihak intern maupun ekstern. Bagi
pihak intern perusahaan, laporan keuangan salah satu fungsinya digunakan untuk
mengetahui apakah perusahaan tersebut laba ataukah rugi, bagaimana perkembangan
perusahaan selama satu periode tertentu, apakah semakin berkembang atau malah
sebaliknya., dan yang paling penting, laporan keuangan digunakan untuk
mengambil berbagai keputusan oleh pihak intern (direktur, manajer
perusahaan,dll). Sedangkan bagi pihak ekstern (investor, lembaga perbankan,dirjen
pajak,dll), laporan keuangan digunakan untuk
mengetahui kinerja perusahaan dalam periode tertentu. Bagi investor,
laporan keuangan digunakan untuk mempertimbangkan apakah investor tersebut
layak menanam saham pada perusahaan tersebut atau tidak. Sedangkan bagi pihak
perbankan, laporan keuangan digunakan untuk pertimbangan keputusan dalam
pemberian kredit terhadap perusahaan. Dan bagi dirjen pajak, laporan keuangan
digunakan untuk mengenakan tarif pajak penghasilan (PPH) perusahaan melalui
laporan laba-rugi. Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak
oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan.
Berapa tarifnya, prosentasenya, dll. Tarif yang digunakan biasanya 10% dari
laba bersih perusahaan, tetapi prosentase bisa berubah sesuai dengan besar
kecilnya laba perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, dari
alasan inilah kenapa PT.L-A JAYA melakukan manipulasi data yang tujuannya adalah untuk menghindari
pengenaan pajak yang tinggi.
Manipulasi data dilakukan oleh akuntan
perusahaan PT. L-A JAYA. Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan
keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu
laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan
oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, seperti yang dilakukan oleh
akuntan PT.L-A JAYA, jadi akuntan tersebut mencatat jumlah pendapatan lebih
rendah dan jumlah beban lebih tinggi dari jumlah yang sebenarnya. Laba
diperoleh dari jumlah seluruh pendapatan dikurangi dengan jumlah seluruh beban
pada periode tertentu. Oleh sebab itu, laporan laba-rugi pada akhir periode per 31 desember labanya
lebih rendah dari hasil laporan
laba-rugi yang sesungguhnya. Hal ini jelas menyalahi etika baik secara
umum maupun secara agama. Karena tujuan manipulasi data tersebut digunkan untuk
merendahkan tarif pajak, yang nantinya pajak tersebut digunakan untuk
masyarakat. Dalam sistem ekonomi islam, tidak mengenal praktek riba, gharar,
judi (spekulasi), penipuan, dll yang melanggar hukum syariah. Praktek-praktek
tersebut dilarang karena pasti ada pihak yang dirugikan, akibat dari adanya
pihak yang dirugikan makanya kesejahteraanpun belum bisa terpenuhi. Pihak yang di rugikan disini adalah
masyarakat dan negara, walaupun masyarakat negara tidak secara langsung
merasakannya, namun yang sebenarnya adalah hak mereka telah di ambil. Padahal
alloh telah berfirman dalam Q.S AS-syuara’ : 183.
wur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& wur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ
183. dan janganlah kamu merugikan
manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan
membuat kerusakan;
b)
permasalahan
dalam
kasus di atas, perusahaan telah mengambil sebagian hak masyarakat (pajak yang
seharusnya di gunakan untuk kepentingan Negara dan masyarakat), dan hal itu
dilarang dalam syariat islam. Meskipun dalam islam tidak diwajibkan untuk
mengeluarkan pajak, tapi pemerintah Negara telah menetapkan iuran wajib pajak
yang telah di atur dalam UU perpajakan. Jadi hal itu sifatnya wajib, karena
alloh berfirman dalam Q.S. An-nisa’ ayat 59 :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
59. Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
Dalam
ayat di atas, telah dijelaskan bahwa manusia harus taat kepada alloh dengan
menjalankan perintah-perintahnya dan menjauhi larangannya, kemudian taat kepada
rasul dengan menjalankan sunnah-sunnahnya dan taat kepada pemimpin yang membuat
peraturan-peraturan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara selama
tidak melanggar hukum syariat islam. Dan di antara peraturan pemerintah yang
harus di taati adalah adanya kebijakan pajak yang di atur dalam UU No. 28
Tahun 2007 tentang perpajakan. Tujuan pemerintah mengenakan tarif pajak pada
warga negara adalah sebagai sumber pendapatan negara yang nantinya akan
digunakan untuk kepentingan masyarakat. Mengingat tentang sejarah ekonomi pada
masa rasululloh, sumber pendapatan negara tidak terbatas pada zakat,
diantaranya adalah kharaj, khums, jizyah, kaffarah, dll. Kharaj adalah pajak
atas tanah (setara dengan pajak bumi dan bangunan PBB di Indonesia). Sebenarnya tujuan pemerintah menerapkan
peraturan pajak adalah sama dengan tujuan ekonomi islam yaitu untuk
kesejahteraan rakyat.
c)
analisis
Jika dikaitkan dengan etika bisnis islam,
perbuatan yang dilakukan oleh PT. L-A JAYA jelas melanggar syariah. Karena memanipulasi
harta dengan tujuan untuk merendahkan tarif pajaknya, ini berarti masih ada
sebagian harta yang seharusnya di bayar oleh perusahaan kepada negara. Dan
disini permasalahan yang melanggar hukum syariah adalah adanya ketidakjujuran
perusahaan, dan perusahaan telah melakukan penipuan kepada negara. Alloh SWT
berfirman dalam Q.S At-taubah : 119.
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#qçRqä.ur yìtB úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÊÊÒÈ
119. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah
kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.
Dalam
ayat tersebut dijelaskan bahwa alloh menyuruh kita bersama orang-orang yang
benar. Artinya, dalam hal bisnispun kita tidak boleh melakukan hal-hal yang
dilarang dalam hukum syariat, baik secara individu maupun kelompok seperti yang
dilakukan PT.L-A JAYA, harta yang diperoleh secara bakhil (termasuk penipuan)
tidak akan bisa berkah dalam pandangan islam. Meskipun perusahaan melakukan
manipulasi data secara tertutup, dan mereka beranggapan bahwa hanya orang-orang
yang berkepentingan dalam perusahaan saja yang mengetahui. Namun, Alloh selalu
mengetahui apa apa yang dilakukan oleh hambanya. Dan kata Alloh, orang orang
yang seperti itu akan merugi.
ö@è% 4s"x. «!$$Î/ ÓÍ_øt/ öNà6uZ÷t/ur #YÍky ( ÞOn=÷èt $tB Îû ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÄßöF{$#ur 3 úïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#rãxÿ2ur «!$$Î/ y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbrçÅ£»yø9$# ÇÎËÈ
52. Katakanlah: "Cukuplah
Allah menjadi saksi antaraku dan antaramu. Dia mengetahui apa yang di langit
dan di bumi. dan orang-orang yang percaya kepada yang batil dan ingkar kepada
Allah, mereka Itulah orang-orang yang merugi. (Q.S Al-ankabut : 52)
Selain itu, mengenai besarnya omzet
penjualan (penghasilan) perusahaan pertahunnya, dalam agama islam penghasilan yang telah
mencapai nishabnya, wajib mengeluarkan zakat. Zakat yang dikenakan kepada hasil
produksi adalah zakat perniagaan, yang baru dikenakan apabila hasil produksi
dijual dan hasil penjualan telah memenuhi nisab. (disetarakan dengan nishob
emas yaitu 96 gram emas) dan haul (batas minimal harta tersebut dimiliki yaitu
satu tahun), bila nisab dan haul terpenuhi maka perusahaan wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5%.
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4q2¨9$# 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9öyz çnrßÅgrB yYÏã «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ×ÅÁt/ ÇÊÊÉÈ
110. dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat
apa-apa yang kamu kerjakan.
karena
laba perusahaan telah mencapai nisab dan haul. maka dapat disimpulkan bahwa
selain mengeluarkan pajak perusahaan juga wajib membayar zakat. dan karena
hukumnya wajib, maka pemerintah republik Indonesia seharusnya lebih menekankan
pada masyarakat untuk membayar zakatnya dengan syarat dan rukun zakat yang
sudah ditentukan dalam islam. Terlebih
lagi mayoritas warga Indonesia adalah beragama islam. Oleh karena itu, zakat
pada setiap muslim yang seharusnya dibayar harus lebih ditekankan lagi oleh
pemerintah, dengan merumuskan UU atau fatwa, menjatuhkan sansi bagi yang
melanggar zakat, serta mendukung lembaga dan badan amil zakat agar lebih
otoriter dalam mengawasi dan menetapkan zakat. karena di dalam islam, pembagian
zakat, infaq dan shodaqoh di tujukan bagi 8 asnaf, kaum dhuafa’ dan orang yang
membutuhkannya. Dengann tujuan agar kekayaan bisa merata dengan prinsip saling
tolong menolong. Karena pada dasarnya, seluruh kekayaan yang ada dibumi hanya
milik Alloh manusia hanya sebagai pengelola saja. Penciptaan alam semesta ini
tak lain adalah untuk manusia sendiri, agar dikelola dengan baik untuk
mendapatkan hasil dan untuk memenuhi kebutuhannya, namun tak lupa dengan nikmat
yang Alloh berikan. Yaitu agar manusia memenuhi kewajibannya kepada fakir
miskin dalam hal zakat. Alloh SWT berfirman :
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøèC ¼ã&é#à2é& cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym ( wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
141. dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan. (Q.S. Al-An’am : 51).
C.
Penutup
Demikian pembahasan mengenai pelaku bisnis yang
melanggar etika serta analisinya. Semoga dengan pembahasan kali ini bisa
menjadi motivasi pembaca agar selalu menjaga nilai-nilai, etika dan moral dalam
kehidupan sehari-hari baik dari segi ekonomi, bisnis,sosial dan budaya yang
berlaku di masyarakat. Karena dengan etika dan moral akan muncul suatu akhlak
dan akhlak akan menjadi pandangan
penilaian baik buruknya seseorang terhadap orang lain. Rasululloh SAW telah mengajarkan ummatnya
agar berakhlakul karimah karena kemulyaan seseorang di lihat dari akhlaknya.
Sebagai umat rasululloh yang menanti syafaatnya di hari kiamat nanti, kita
patut menjadikan rasululloh sebagai kiblat akhlak manusia, karena rasululloh
adalah suri tauladan yang baik. Hal itu telah dijelaskan dalam Q.S al-ahzab
ayat 21.
ôs)©9 tb%x. öNä3s9 Îû ÉAqßu «!$# îouqóé& ×puZ|¡ym `yJÏj9 tb%x. (#qã_öt ©!$# tPöquø9$#ur tÅzFy$# tx.sur ©!$# #ZÏVx. ÇËÊÈ
21. Sesungguhnya telah ada pada
(diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang
mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut
Allah.
Serta
diharapkan agar manusia selalu mensyukuri segala nikmat yang Alloh berikan, Termasuk
iman, islam, kehidupan, dan rizki. dengan menjaga, melestarikan, dan tidak
merusak lingkungan dalam alam semesta ini.
Selalu menjadi insan yang bertaqwa yaitu selalu mematuhi peritah alloh
dan menjauhi larangannya.
øÎ)ur c©r's? öNä3/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyÎV{ ( ûÈõs9ur ÷Länöxÿ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓÏt±s9 ÇÐÈ
7.
dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu
mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Q.S.
Ibrahim : 7)
“Semoga bermanfaat”
Link terkait Lihat di : http://zuniarahmatin.blogspot.co.id
Langganan:
Komentar (Atom)










